Kata Pengantar
Penegakkan hukum dan HAM di Indonesia dapat dikatakan masih dalam proses pembelajaran menuju kedewasaan. Hukum di Indonesia belum dapat ditegakkan dan dijalankan dengan baik sesuai fungsinya. UU yang ada hanya dijadikan sebagai simbol hukum. Kenyataannya, hukum di Indonesia dapat dikompromikan. Begitu pula dengan keadilan HAM, yang tak jarang bangsa Indonesia merasakan ketidakadilan dalam hidupnya. Hanya golongan tertentu saja yang dapt menikmati hukum dan HAM, bahkan memanfaatkan demi kepentingannya.
Makalah ini membahas mengenai penegakkan hukum dan HAM di Indonesia. Didalamnya terdapat pengetahuan tentang pengertian, pemahaman, dan ruang gerak hukum dan HAM.
Tujuan penyajian makalah ini tidak lain untuk mengingatkan betapa penegakkan hukum dan HAM di Indonesia ini belum dijalankan secara baik. Makalah ini akan membuka pendangan para pembacanya. Semoga makalah ini dapat membangkitkan semangat para pembaca untuk ikut andil dalam penegakkan hukum dan HAM, serta lebih cinta terhadap tanah air.
Daftar Isi
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………………………………………………………….i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………………………………………………………………………ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang……………………………………………………………………………………………………………….1
B. Rumusan Masalah………………………………………………………..……………………………………….……….2
C. Tujuan………………………………………………………………………………………………………………………………2
BAB II Penyelenggaraan Rele of Law dan penyelenggaraan HAM di Indonesia
A. Pengertian HAM, HAM dalam tatanan global, dan HAM di Indonesia……………………………5
B. Latar Belakang, Pengertian, dan Prinsip Rule of Law………………………………………………….10
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan…………………………………………………………………………………………………………………………….13
B. Saran ……………………………………………………………………………………………………………………………………………….13
DAFTAR FUSTAKA………………………………………………………………………………………………………………………………14
BAB I
PENDAHULUAN
- A. Latar Belakang
- B. Rumusan Masalah
- Apa itu HAM?
- Bagaiman penegakkan hukujm di Indonesia?
- Apa faktor pendukung & penghambat penegakkan hukum dan HAM di Indonesia?
- Apa saja prinsip Rule of Law ?
- C. Tujuan
- Pengertian HAM
- Penegakkan huum di Indonesia
- FAktor pendukung & penghambat penegakkan hukum di Indonesia
- Prinsip Rule of Law
BAB II
Penyelenggaraan Rele of Law dan penyelenggaraan HAM
di Indonesia
Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Didalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdaat pertimbangan-pertimbangan berikut:
- Menimbang bahwa engakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan erdamaian dunia.
- Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah ada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
- Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
- Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
- Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
- Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB .
- Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
- A. HAK AZASI MANUSIA
- 1. Pengertian dan Ruang Lingkup HAM
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Ruang lingkup HAM meliputi
- Hak pribadi : hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan
- hak milik pribadi dalam kelompok social tempat seseorang berada
- kebebasan sipil dan politik untuk ikut serta dalam pemerintahan
- hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial
- 2. HAM pada Tataran Global
Universal Declaration of Human Right menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
1) Hak untuk hidup
2) Kemerdekaan dan keamanan badan
3) Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
4) Hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum
5) Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkana pidana, seperti diperiksa dimuka umum dan dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
6) Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara
7) Hak untuk mendapat hak milik atas benda
8) Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
9) Hak untuk bebas memeluk agama, serta mempunyai dan mengeluarkan pendapat
10) Hak untuk berapat dan berkumpul
11) Hak untuk mendapatkan jaminan sosial
12) Hak untuk mendapatkan pekerjaan
13) Hak untuk berdagang
14) Hak untuk mendapatkan pendidikan
15) Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
16) Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
- 3. HAM di Indonesia
- a. Faktor pendukung penyelenggaraan hukum di Indonesia
- Adanya Undang-undang yang mengatur
- Adanya lembaga hukum dan lembaga perlindungan yang menjamin terselenggaranya hukum dan HAM
- Kaum idealis dan mengabdi serta cinta tanah air yang menegakkan hukum secara adil
- b. Faktor penghambat penyelenggaraan hukum di Indonesia
- Tingkat kekayaan seseorang yang memanfaatkan hukum dan lembaga pemerintah pada kata jual-beli hukum.
- Tingkat jabatan seseorang. Selama ini yang terjadi di nega Indonesia adalah hukum yang dijatuhkan pada orang-orang biasa, dan dengan kasus yang tidak menyangkut masalah hidup orang banyak. Sedangkan para pejabat yang tersandung kasus korupsi dan merugikan banyak pihak, hanya dijatuhi hukuman yang tidak seberapa. Belum lagi adanya pengurangan masa tahanan.
- Neportisme. Jabatan seseorang tidak jarang dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk memerikan jabatan kepada saudara atau kerabat. Nepotisme bukan hanya pada pemberian jabatan, namun hukum juga dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan. Misalnya, seorang terdakwa kasus penipuan hak cipta dibebaskan dari tuntutannya karena seorang saudara bupati kota tinggalnya.
- Tekanan Internasional
- B. RULE OF LAW
- 1. Latar Belakang Rule of Law
- 2. Pengertian dan Lingkup Rule of Law
Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
- 3. Prinsip-prinsip Rule of Law Secara Formal di Indonesia
- Prinsip-prinsip Rule of Law Secara Hakiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
- Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law
1) keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian nasional masing-masig bangsa
2) rule of law yang merupakan institusi sosial harus didasarkan pada akar budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa
3) rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara, harus dapat ditegakkan secara adil, juga hanya memihak pada keadilan
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Peraturan perundang-undang mengeni Rule of Law dan HAM di Indonesia
sebenarnya sudah ada, namun penegakkannya masih belum maksimal. Penegakkan yang belum maksimal ini menjadi fakto penghambat penyelenggaraan hukum dan HAM di Indonesia. Perlu adanya kesadaran dalam diri setiap individu maupun kelompok untuk menegakkan huukum dan HAM secara adil. Perlu adanya peneanaman rasa cinta tanah air, salah satunya addlah mempelajari ilmu pendidikan kewarganegaraan dan memahami arti penting pembelajaran tersebut serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Saran
Penulis sadar bawa masih banyak yang perlu disampaikan dan dilengkapi dalam makalah ini. Dibutuhkan beberapa referensi untuk memahami lebih dalam mengenai materi penegakkan hukum dan HAM. Semoga makalah ini dapat memberikan sedikit gambaran mengenai penyelenggaraan hukum dan HAM di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Atmosudirjo,S.Prajudi.Prof.Dr.Mr.1994.Hukum Administrasi Negara.Jakarta:Ghalia
Indonesia
Jusuf, Daud Ekalaya Drs.H.R.2002.pendidikan kewarganegaraan dalam era reformasi
kehidupan nasional untuk perguruan tinggi.Bandung:Ekalaya Grup
Ranawijaya, Usep.Prof.S.H.1982.Hukum Tata Negara Indonesia.Jakarta:Ghalia
Indonesia
Tim Dosen Kewarganegaraan UPT Bidang Study Unipersitas Padjadjaran. 2006.
Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: UPT Bidang Study Universitas
Padjadjaran
http://nasional.kompas.com/read/2011/01/11/04271858/Uang.Bicara.Hukum.Tak.Ditegakkan
http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia