Thursday, 4 October 2012

Penyelenggaraan Rule of Law dan Penegakkan HAM di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari hukum tidak terlepas dari kita. Mulai dari nilai, tata krama, norma, hingga hukum perundang-undangan dalam peradilan.Namun hukum di negara kita masih kurang dalam penegakannya, terutama dikalangan pejabat bila dibandingkan dengan yang ada pada golongan menengah kebawah. Hukum di negara kita bisa dibeli dengan uang. Kenyataan yang demikian dapat kita benahi dengan diawali dari diri sendiri, dengan mempelajari norma atau hukum sekaligus memahami dan menegakannya sesuai dengan hukum yang benar sehingga HAM dapat ditegakkan dan keadilan dan dirasakan oleh seluruh lapisan bangsa. 

B.     Rumusan Masalah
Adapun masalah yang dihadapi adalah:
1.      Apa itu HAM?
2.      Bagaiman penegakkan hukujm di Indonesia?
3.      Apa faktor pendukung & penghambat penegakkan hukum dan HAM di Indonesia?
4.      Apa saja prinsip Rule of Law ?

C.    Tujuan
Setelah mempelajari makalah ini diharapkan dapat mengetahui dan menjelaskan :
1.      Pengertian HAM
2.      Penegakkan huum di Indonesia
3.      FAktor pendukung & penghambat penegakkan hukum di Indonesia
4.      Prinsip Rule of Law

BAB II
Penyelenggaraan Rele of Law  dan penyelenggaraan HAM
di Indonesia
Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Didalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdaat pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.      Menimbang bahwa engakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan erdamaian dunia.
2.      Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah ada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.      Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.      Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5.      Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.      Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB .
7.      Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Atas pertimbangan diatas, Majlis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk memertinggi penghargaan  terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini, dan melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang beradda dibawah kekuasaan hukum mereka.
A.    HAK AZASI MANUSIA
1.      Pengertian dan Ruang Lingkup HAM
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Ruang lingkup HAM meliputi
a.       Hak pribadi : hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan
b.      hak milik pribadi dalam kelompok social tempat seseorang berada
c.       kebebasan sipil  dan politik untuk ikut serta dalam pemerintahan
d.      hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial

2.      HAM pada Tataran Global
Sebelum konsep HAM diratifikasi PBB,terdapat tiga persepsi konsep utama mengenai HAM . Yaitu menurut Negara-Negara Barat, menurut konsep sosialis, dan mmenurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika. Kini konsep HAM sudah diratifikasi, konsep HAM dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt (10 Desember 1948) dan secara resmi disebut “Universal Declaration of Human Right”. Sejak tahun 1957, konsep HAM dilengkapi dengan tiga perjanjian, yaitu 10 hak ekonomi sosial dan budaya;  2) perjanjian internasional tentang hak sipil dan politik; serta 3) protocol opsional bagi perjanjian hak sipil dan politik internasional. Pada siding Umum PBB tanggal 16 Desember 1966 ketiga dokume tersebut diterima dan diratifikasi.
Universal Declaration of Human Right menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
1)      Hak untuk hidup
2)      Kemerdekaan dan keamanan badan
3)      Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
4)      Hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum
5)      Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkana pidana, seperti diperiksa dimuka umum  dan dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
6)      Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara
7)      Hak untuk mendapat hak milik atas benda
8)      Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
9)      Hak untuk bebas memeluk agama, serta mempunyai dan mengeluarkan pendapat
10)  Hak untuk berapat dan berkumpul
11)  Hak untuk mendapatkan jaminan sosial
12)  Hak untuk mendapatkan pekerjaan
13)  Hak untuk berdagang
14)  Hak untuk mendapatkan pendidikan
15)  Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
16)  Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
3.      HAM di Indonesia
HAM di Indonesia didasarkan pada Konstitusi NKRI, yaitu Pembukaaan UUD 1945 (alinea I), Pancasila sila ke-4, Batang Tubuh UUD 1945 (Pasal 27, 29, dan 30), UU No. 39/199 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

a.      Faktor pendukung penyelenggaraan hukum di Indonesia
1.       Adanya Undang-undang yang mengatur
2.      Adanya lembaga hukum dan lembaga perlindungan yang menjamin terselenggaranya hukum dan HAM
3.      Kaum idealis dan mengabdi serta cinta tanah air yang menegakkan hukum secara adil
b.      Faktor penghambat penyelenggaraan hukum di Indonesia
1.      Tingkat kekayaan seseorang yang memanfaatkan hukum dan lembaga pemerintah pada kata jual-beli hukum.
2.      Tingkat jabatan seseorang. Selama ini yang terjadi di nega Indonesia adalah hukum yang dijatuhkan pada orang-orang biasa, dan dengan kasus yang tidak menyangkut masalah hidup orang banyak. Sedangkan para pejabat yang tersandung kasus korupsi dan merugikan banyak pihak, hanya dijatuhi hukuman yang tidak seberapa. Belum lagi adanya pengurangan masa tahanan.
3.      Neportisme. Jabatan seseorang tidak jarang dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk memerikan jabatan kepada saudara atau kerabat. Nepotisme bukan hanya pada pemberian jabatan, namun hukum juga dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan. Misalnya, seorang terdakwa kasus penipuan hak cipta dibebaskan dari tuntutannya karena seorang saudara bupati kota tinggalnya.
4.      Tekanan Internasional
Alasan yang menghambat penyelenggaraan hukum di Indonesia melahirkan rasa ketidakpercayaan warga negara pada hukum, sehingga tidak sedikit warga negara Indonesia yang menyelesaikan masalahnya dengan kekerasan. Ada juga sebagian orang yang memanfaatkan inkonsistensi penegakkan hukum untuk kepentingan pribadi.
B.     RULE OF LAW
1.      Latar Belakang Rule of Law
Rule of Law merupakan konsep tentang common law tempat segenap lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh kelembagaannya menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian.  Rule of Law adalah rule by the law dan bukan rule by the man.
2.      Pengertian dan Lingkup Rule of Law
Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu:
Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
3.      Prinsip-prinsip Rule of Law Secara Formal di Indonesia
a.       Prinsip-prinsip Rule of Law Secara Hakiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Rule of Law merupakan legalisme, yaitu suatu alian pemikiran hukum yang didalamnya terkandung wawasan sosial. Prinsip-prinsip Rule of Law secara hakiki sangat erat kaitannya dengan “the enforcement of the rules of law” bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa (Sunarjati Hartono: 1982)

b.      Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law
Agar pelaksanaan Rule of  Law  berjalan efektif sesuai dengan yang diharapkan, maka:
1)      keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian nasional masing-masig bangsa
2)      rule of law yang merupakan institusi sosial harus didasarkan pada akar budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa
3)      rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara, harus dapat ditegakkan secara adil, juga hanya memihak pada keadilan

 BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Peraturan perundang-undang mengeni Rule of Law dan HAM di Indonesia
sebenarnya sudah ada, namun penegakkannya masih belum maksimal. Penegakkan yang belum maksimal ini menjadi fakto penghambat penyelenggaraan hukum dan HAM di Indonesia. Perlu adanya kesadaran dalam diri setiap individu maupun kelompok untuk menegakkan huukum dan HAM secara adil. Perlu adanya peneanaman rasa cinta tanah air, salah satunya addlah mempelajari ilmu pendidikan kewarganegaraan dan memahami arti penting pembelajaran tersebut serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Saran
            Penulis sadar bawa masih banyak yang perlu disampaikan dan dilengkapi dalam makalah ini. Dibutuhkan beberapa referensi untuk memahami lebih dalam mengenai materi penegakkan hukum dan HAM. Semoga makalah ini dapat memberikan sedikit gambaran mengenai penyelenggaraan hukum dan HAM di Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA
Atmosudirjo,S.Prajudi.Prof.Dr.Mr.1994.Hukum Administrasi Negara.Jakarta:Ghalia
 Indonesia
Jusuf, Daud Ekalaya Drs.H.R.2002.pendidikan kewarganegaraan dalam era reformasi
kehidupan nasional untuk perguruan tinggi.Bandung:Ekalaya Grup
Ranawijaya, Usep.Prof.S.H.1982.Hukum Tata Negara Indonesia.Jakarta:Ghalia
Indonesia
Tim Dosen Kewarganegaraan UPT Bidang Study Unipersitas Padjadjaran. 2006.
Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: UPT Bidang Study Universitas
Padjadjaran

SEMBILAN ELEMEN JURNALISME (PLUS ELEMEN KE-10) - BILL KOVACH & TOM ROSENSTIEL


Ada sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap jurnalis. Prinsip-prinsip ini telah melalui masa pasang dan surut. Namun, dalam perjalanan waktu, terbukti prinsip-prinsip itu tetap bertahan.


Bill Kovach dan Tom Rosenstiel (2001), dalam bukunya The Elements of Journalism, What Newspeople Should Know and the Public Should Expect (New York: Crown Publishers), merumuskan prinsip-prinsip itu dalam Sembilan Elemen Jurnalisme. Kesembilan elemen tersebut adalah:

1. Kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran
Kewajiban para jurnalis adalah menyampaikan kebenaran, sehingga masyarakat bisa memperoleh informasi yang mereka butuhkan untuk berdaulat. Bentuk “kebenaran jurnalistik” yang ingin dicapai ini bukan sekadar akurasi, namun merupakan bentuk kebenaran yang praktis dan fungsional. Ini bukan kebenaran mutlak atau filosofis. Tetapi, merupakan suatu proses menyortir (sorting-out) yang berkembang antara cerita awal, dan interaksi antara publik, sumber berita (newsmaker), dan jurnalis dalam waktu tertentu. Prinsip pertama jurnalisme—pengejaran kebenaran, yang tanpa dilandasi kepentingan tertentu (disinterested pursuit of truth)—adalah yang paling membedakannya dari bentuk komunikasi lain.

Contoh kebenaran fungsional, misalnya, polisi menangkap tersangka koruptor berdasarkan fakta yang diperoleh. Lalu kejaksaan membuat tuntutan dan tersangka itu diadili. Sesudah proses pengadilan, hakim memvonis, tersangka itu bersalah atau tidak-bersalah. Apakah si tersangka yang divonis itu mutlak bersalah atau mutlak tidak-bersalah? Kita memang tak bisa mencapai suatu kebenaran mutlak. Tetapi masyarakat kita, dalam konteks sosial yang ada, menerima proses pengadilan –serta vonis bersalah atau tidak-bersalah-- tersebut, karena memang hal itu diperlukan dan bisa dipraktikkan. Jurnalisme juga bekerja seperti itu.

2. Loyalitas pertama jurnalisme adalah kepada warga (citizens)
Organisasi pemberitaan dituntut melayani berbagai kepentingan konstituennya: lembaga komunitas, kelompok kepentingan lokal, perusahaan induk, pemilik saham, pengiklan, dan banyak kepentingan lain. Semua itu harus dipertimbangkan oleh organisasi pemberitaan yang sukses. Namun, kesetiaan pertama harus diberikan kepada warga (citizens). Ini adalah implikasi dari perjanjian dengan publik.

Komitmen kepada warga lebih dari egoisme profesional. Kesetiaan pada warga ini adalah makna dari independensi jurnalistik. Independensi adalah bebas dari semua kewajiban, kecuali kesetiaan terhadap kepentingan publik. Jadi, jurnalis yang mengumpulkan berita tidak sama dengan karyawan perusahaan biasa, yang harus mendahulukan kepentingan majikannya. Jurnalis memiliki kewajiban sosial, yang dapat mengalahkan kepentingan langsung majikannya pada waktu-waktu tertentu, dan kewajiban ini justru adalah sumber keberhasilan finansial majikan mereka.

3. Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi
Yang membedakan antara jurnalisme dengan hiburan (entertainment), propaganda, fiksi, atau seni, adalah disiplin verifikasi. Hiburan –dan saudara sepupunya “infotainment”—berfokus pada apa yang paling bisa memancing perhatian. Propaganda akan menyeleksi fakta atau merekayasa fakta, demi tujuan sebenarnya, yaitu persuasi dan manipulasi. Sedangkan jurnalisme berfokus utama pada apa yang terjadi, seperti apa adanya.

Disiplin verifikasi tercermin dalam praktik-praktik seperti mencari saksi-saksi peristiwa, membuka sebanyak mungkin sumber berita, dan meminta komentar dari banyak pihak. Disiplin verifikasi berfokus untuk menceritakan apa yang terjadi sebenar-benarnya. Dalam kaitan dengan apa yang sering disebut sebagai “obyektivitas” dalam jurnalisme, maka yang obyektif sebenarnya bukanlah jurnalisnya, tetapi metode yang digunakannya dalam meliput berita.

Ada sejumlah prinsip intelektual dalam ilmu peliputan: 1) Jangan menambah-nambahkan sesuatu yang tidak ada; 2) Jangan mengecoh audiens; 3) Bersikaplah transparan sedapat mungkin tentang motif dan metode Anda; 4) Lebih mengandalkan pada liputan orisinal yang dilakukan sendiri; 5) Bersikap rendah hati, tidak menganggap diri paling tahu.

4. Jurnalis harus tetap independen dari pihak yang mereka liput
Jurnalis harus tetap independen dari faksi-faksi. Independensi semangat dan pikiran harus dijaga wartawan yang bekerja di ranah opini, kritik, dan komentar. Jadi, yang harus lebih dipentingkan adalah independensi, bukan netralitas. Jurnalis yang menulis tajuk rencana atau opini, tidak bersikap netral. Namun, ia harus independen, dan kredibilitasnya terletak pada dedikasinya pada akurasi, verifikasi, kepentingan publik yang lebih besar, dan hasrat untuk memberi informasi.

Adalah penting untuk menjaga semacam jarak personal, agar jurnalis dapat melihat segala sesuatu dengan jelas dan membuat penilaian independen. Sekarang ada kecenderungan media untuk menerapkan ketentuan “jarak” yang lebih ketat pada jurnalisnya. Misalnya, mereka tidak boleh menjadi pengurus parpol atau konsultan politik politisi tertentu.

Independensi dari faksi bukan berarti membantah adanya pengaruh pengalaman atau latar belakang si jurnalis, seperti dari segi ras, agama, ideologi, pendidikan, status sosial-ekonomi, dan gender. Namun, pengaruh itu tidak boleh menjadi nomor satu. Peran sebagai jurnalislah yang harus didahulukan.

5. Jurnalis harus melayani sebagai pemantau independen terhadap kekuasaan
Jurnalis harus bertindak sebagai pemantau independen terhadap kekuasaan. Wartawan tak sekedar memantau pemerintahan, tetapi semua lembaga kuat di masyarakat. Pers percaya dapat mengawasi dan mendorong para pemimpin agar mereka tidak melakukan hal-hal buruk, yaitu hal-hal yang tidak boleh mereka lakukan sebagai pejabat publik atau pihak yang menangani urusan publik. Jurnalis juga mengangkat suara pihak-pihak yang lemah, yang tak mampu bersuara sendiri.

Prinsip pemantauan ini sering disalahpahami, bahkan oleh kalangan jurnalis sendiri, dengan mengartikannya sebagai “mengganggu pihak yang menikmati kenyamanan.” Prinsip pemantauan juga terancam oleh praktik penerapan yang berlebihan, atau “pengawasan” yang lebih bertujuan untuk memuaskan hasrat audiens pada sensasi, ketimbang untuk benar-benar melayani kepentingan umum.

Namun, yang mungkin lebih berbahaya, adalah ancaman dari jenis baru konglomerasi korporasi, yang secara efektif mungkin menghancurkan independensi, yang mutlak dibutuhkan oleh pers untuk mewujudkan peran pemantauan mereka.

6. Jurnalisme harus menyediakan forum bagi kritik maupun komentar dari publik
Apapun media yang digunakan, jurnalisme haruslah berfungsi menciptakan forum di mana publik diingatkan pada masalah-masalah yang benar-benar penting, sehingga mendorong warga untuk membuat penilaian dan mengambil sikap.

Maka, jurnalisme harus menyediakan sebuah forum untuk kritik dan kompromi publik. Demokrasi pada akhirnya dibentuk atas kompromi. Forum ini dibangun berdasarkan prinsip-prinsip yang sama sebagaimana halnya dalam jurnalisme, yaitu: kejujuran, fakta, dan verifikasi. Forum yang tidak berlandaskan pada fakta akan gagal memberi informasi pada publik.

Sebuah perdebatan yang melibatkan prasangka dan dugaan semata hanya akan mengipas kemarahan dan emosi warga. Perdebatan yang hanya mengangkat sisi-sisi ekstrem dari opini yang berkembang, tidaklah melayani publik tetapi sebaliknya justru mengabaikan publik. Yang tak kalah penting, forum ini harus mencakup seluruh bagian dari komunitas, bukan kalangan ekonomi kuat saja atau bagian demografis yang menarik sebagai sasaran iklan.

7. Jurnalisme harus berupaya membuat hal yang penting itu menarik dan relevan
Tugas jurnalis adalah menemukan cara untuk membuat hal-hal yang penting menjadi menarik dan relevan untuk dibaca, didengar atau ditonton. Untuk setiap naskah berita, jurnalis harus menemukan campuran yang tepat antara yang serius dan yang kurang-serius, dalam pemberitaan hari mana pun.

Singkatnya, jurnalis harus memiliki tujuan yang jelas, yaitu menyediakan informasi yang dibutuhkan orang untuk memahami dunia, dan membuatnya bermakna, relevan, dan memikat. Dalam hal ini, terkadang ada godaan ke arah infotainment dan sensasionalisme.

8. Jurnalis harus menjaga agar beritanya komprehensif dan proporsional
Jurnalisme itu seperti pembuatan peta modern. Ia menciptakan peta navigasi bagi warga untuk berlayar di dalam masyarakat. Maka jurnalis juga harus menjadikan berita yang dibuatnya proporsional dan komprehensif.

Dengan mengumpamakan jurnalisme sebagai pembuatan peta, kita melihat bahwa proporsi dan komprehensivitas adalah kunci akurasi. Kita juga terbantu dalam memahami lebih baik ide keanekaragaman dalam berita.

9. Jurnalis memiliki kewajiban untuk mengikuti suara nurani mereka
Setiap jurnalis, dari redaksi hingga dewan direksi, harus memiliki rasa etika dan tanggung jawab personal, atau sebuah panduan moral. Terlebih lagi, mereka punya tanggung jawab untuk menyuarakan sekuat-kuatnya nurani mereka dan membiarkan yang lain melakukan hal yang serupa.

Agar hal ini bisa terwujud, keterbukaan redaksi adalah hal yang penting untuk memenuhi semua prinsip jurnalistik. Gampangnya mereka yang bekerja di organisasi berita harus mengakui adanya kewajiban pribadi untuk bersikap beda atau menentang redaktur, pemilik, pengiklan, dan bahkan warga serta otoritas mapan, jika keadilan (fairness) dan akurasi mengharuskan mereka berbuat begitu.

Dalam kaitan itu, pemilik media juga dituntut untuk melakukan hal yang sama. Organisasi pemberitaan, bahkan terlebih lagi dunia media yang terkonglomerasi dewasa ini, atau perusahaan induk mereka, perlu membangun budaya yang memupuk tanggung jawab individual. Para manajer juga harus bersedia mendengarkan, bukan cuma mengelola problem dan keprihatinan para jurnalisnya.

Dalam perkembangan berikutnya, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel menambahkan elemen ke-10. Yaitu:

10. Warga juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal-hal yang terkait dengan berita.
Elemen terbaru ini muncul dengan perkembangan teknologi informasi, khususnya internet. Warga bukan lagi sekadar konsumen pasif dari media, tetapi mereka juga menciptakan media sendiri. Ini terlihat dari munculnya blog, jurnalisme online, jurnalisme warga (citizen journalism), jurnalisme komunitas (community journalism) dan media alternatif. Warga dapat menyumbangkan pemikiran, opini, berita, dan sebagainya, dan dengan demikian juga mendorong perkembangan jurnalisme. ***

Jakarta, Mei 2009

Sumber utama:
Bill Kovach & Tom Rosenstiel. 2001. The Elements of Journalism. New York: Crown Publishers. (dalam
http://satrioarismunandar6.blogspot.com/2009/05/sembilan-elemen-jurnalisme-plus-elemen.html) *
*copy paste seluruhnya

The elements of communication


The elements of communication
By
Bill Kovach and Tom Rosenstiel
Elements
According to The Elements of Journalism, a book by Bill Kovach and Tom Rosenstiel, there are nine elements of journalism.[3] In order for a journalist to fulfill their duty of providing the people with the information, they need to be free and self-governing. They must follow these guidelines:
1.   Journalism's first obligation is to tell the truth.
2.   Its first loyalty is to the citizens.
3.   Its essence is discipline of verification.
4.   Its practitioners must maintain an independence from those they cover.
5.   It must serve as an independent monitor of power.
6.   It must provide a forum for public criticism and compromise.
7.   It must strive to make the news significant, interesting, and relevant.
8.   It must keep the news comprehensive and proportional.
9.   Its practitioners must be allowed to exercise their personal conscience.
In the April 2007 edition of the book,[4] they added the last element, the rights and responsibilities of citizens to make it a total of ten elements of journalism.

Source  :
Bill Kovach and Tom Rosenstiel (April 24, 2007). "The Elements of Journalism; What Newspeople Should Know and the Public Should Expect, Completely Updated and Revised". journalism.org. Retrieved 18 October 2010.*
*(dalam Wikipedia.com)


Perbedaan Customer dan Consumer


A.Customer
·         A customer (also known as a client, buyer, or purchaser) is the recipient of a good, service, product, or idea, obtained from a seller, vendor, or supplier for a monetary or other valuable consideration. (Seorang pelanggan (juga dikenal sebagai klien, pembeli, atau pembeli) adalah penerima suatu produk, baik, layanan, atau ide, yang diperoleh dari seorang penjual, penjual, atau pemasok untuk pertimbangan berharga uang atau lainnya) Reizenstein, Richard C. (2004). "Customer". Encyclopedia of health care management. Sage eReference. SAGE. ISBN 978-0-7619-2674-0
·         a person who buys goods or services from a shop or business (seseorang yang membeli barang atau jasa dari toko atau bisnis) http://oxforddictionaries.com/definition/english/customer?q=customer
B.Consumer
·         A consumer is a person or group of people that are the final users of products and or services generated within a social system. A consumer may be a person or group, such as a household. The concept of a consumer may vary significantly by context.( Konsumen adalah seseorang atau sekelompok orang yang merupakan pengguna akhir dari produk dan atau jasa yang dihasilkan dalam suatu sistem sosial. Seorang konsumen mungkin seseorang atau kelompok, seperti rumah tangga. Konsep konsumen dapat bervariasi secara signifikan oleh konteksnya.)
·         a person or thing that eats or uses something  (seseorang atau sesuatu yang memakan atau menggunakan sesuatu ) http://oxforddictionaries.com/definition/english/consumer
 Customer dan consumer itu berbeda. Consumer merupakan pihak yang membeli suatu produk yang belum tentu digunakan untuk dirinya sendiri, sedangkan consumer adalah pihak yang menggunakan produk. Contohnya seorang ibu yang membeli popok untuk anaknya. Ibu merupakan customer karena ia membeli produk popok. Akan tetapi ibu bukanlah consumer, karena pengguna produk bukan ibu melainkan anaknya. Jelas bahwa costumer berbeda dengan consumer.