Thursday, 4 October 2012

Penyelenggaraan Rule of Law dan Penegakkan HAM di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari hukum tidak terlepas dari kita. Mulai dari nilai, tata krama, norma, hingga hukum perundang-undangan dalam peradilan.Namun hukum di negara kita masih kurang dalam penegakannya, terutama dikalangan pejabat bila dibandingkan dengan yang ada pada golongan menengah kebawah. Hukum di negara kita bisa dibeli dengan uang. Kenyataan yang demikian dapat kita benahi dengan diawali dari diri sendiri, dengan mempelajari norma atau hukum sekaligus memahami dan menegakannya sesuai dengan hukum yang benar sehingga HAM dapat ditegakkan dan keadilan dan dirasakan oleh seluruh lapisan bangsa. 

B.     Rumusan Masalah
Adapun masalah yang dihadapi adalah:
1.      Apa itu HAM?
2.      Bagaiman penegakkan hukujm di Indonesia?
3.      Apa faktor pendukung & penghambat penegakkan hukum dan HAM di Indonesia?
4.      Apa saja prinsip Rule of Law ?

C.    Tujuan
Setelah mempelajari makalah ini diharapkan dapat mengetahui dan menjelaskan :
1.      Pengertian HAM
2.      Penegakkan huum di Indonesia
3.      FAktor pendukung & penghambat penegakkan hukum di Indonesia
4.      Prinsip Rule of Law

BAB II
Penyelenggaraan Rele of Law  dan penyelenggaraan HAM
di Indonesia
Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Didalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdaat pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.      Menimbang bahwa engakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan erdamaian dunia.
2.      Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah ada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.      Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.      Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5.      Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.      Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB .
7.      Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Atas pertimbangan diatas, Majlis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk memertinggi penghargaan  terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini, dan melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang beradda dibawah kekuasaan hukum mereka.
A.    HAK AZASI MANUSIA
1.      Pengertian dan Ruang Lingkup HAM
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Ruang lingkup HAM meliputi
a.       Hak pribadi : hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan
b.      hak milik pribadi dalam kelompok social tempat seseorang berada
c.       kebebasan sipil  dan politik untuk ikut serta dalam pemerintahan
d.      hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial

2.      HAM pada Tataran Global
Sebelum konsep HAM diratifikasi PBB,terdapat tiga persepsi konsep utama mengenai HAM . Yaitu menurut Negara-Negara Barat, menurut konsep sosialis, dan mmenurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika. Kini konsep HAM sudah diratifikasi, konsep HAM dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt (10 Desember 1948) dan secara resmi disebut “Universal Declaration of Human Right”. Sejak tahun 1957, konsep HAM dilengkapi dengan tiga perjanjian, yaitu 10 hak ekonomi sosial dan budaya;  2) perjanjian internasional tentang hak sipil dan politik; serta 3) protocol opsional bagi perjanjian hak sipil dan politik internasional. Pada siding Umum PBB tanggal 16 Desember 1966 ketiga dokume tersebut diterima dan diratifikasi.
Universal Declaration of Human Right menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
1)      Hak untuk hidup
2)      Kemerdekaan dan keamanan badan
3)      Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
4)      Hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum
5)      Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkana pidana, seperti diperiksa dimuka umum  dan dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
6)      Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara
7)      Hak untuk mendapat hak milik atas benda
8)      Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
9)      Hak untuk bebas memeluk agama, serta mempunyai dan mengeluarkan pendapat
10)  Hak untuk berapat dan berkumpul
11)  Hak untuk mendapatkan jaminan sosial
12)  Hak untuk mendapatkan pekerjaan
13)  Hak untuk berdagang
14)  Hak untuk mendapatkan pendidikan
15)  Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
16)  Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
3.      HAM di Indonesia
HAM di Indonesia didasarkan pada Konstitusi NKRI, yaitu Pembukaaan UUD 1945 (alinea I), Pancasila sila ke-4, Batang Tubuh UUD 1945 (Pasal 27, 29, dan 30), UU No. 39/199 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

a.      Faktor pendukung penyelenggaraan hukum di Indonesia
1.       Adanya Undang-undang yang mengatur
2.      Adanya lembaga hukum dan lembaga perlindungan yang menjamin terselenggaranya hukum dan HAM
3.      Kaum idealis dan mengabdi serta cinta tanah air yang menegakkan hukum secara adil
b.      Faktor penghambat penyelenggaraan hukum di Indonesia
1.      Tingkat kekayaan seseorang yang memanfaatkan hukum dan lembaga pemerintah pada kata jual-beli hukum.
2.      Tingkat jabatan seseorang. Selama ini yang terjadi di nega Indonesia adalah hukum yang dijatuhkan pada orang-orang biasa, dan dengan kasus yang tidak menyangkut masalah hidup orang banyak. Sedangkan para pejabat yang tersandung kasus korupsi dan merugikan banyak pihak, hanya dijatuhi hukuman yang tidak seberapa. Belum lagi adanya pengurangan masa tahanan.
3.      Neportisme. Jabatan seseorang tidak jarang dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk memerikan jabatan kepada saudara atau kerabat. Nepotisme bukan hanya pada pemberian jabatan, namun hukum juga dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan. Misalnya, seorang terdakwa kasus penipuan hak cipta dibebaskan dari tuntutannya karena seorang saudara bupati kota tinggalnya.
4.      Tekanan Internasional
Alasan yang menghambat penyelenggaraan hukum di Indonesia melahirkan rasa ketidakpercayaan warga negara pada hukum, sehingga tidak sedikit warga negara Indonesia yang menyelesaikan masalahnya dengan kekerasan. Ada juga sebagian orang yang memanfaatkan inkonsistensi penegakkan hukum untuk kepentingan pribadi.
B.     RULE OF LAW
1.      Latar Belakang Rule of Law
Rule of Law merupakan konsep tentang common law tempat segenap lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh kelembagaannya menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian.  Rule of Law adalah rule by the law dan bukan rule by the man.
2.      Pengertian dan Lingkup Rule of Law
Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu:
Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
3.      Prinsip-prinsip Rule of Law Secara Formal di Indonesia
a.       Prinsip-prinsip Rule of Law Secara Hakiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Rule of Law merupakan legalisme, yaitu suatu alian pemikiran hukum yang didalamnya terkandung wawasan sosial. Prinsip-prinsip Rule of Law secara hakiki sangat erat kaitannya dengan “the enforcement of the rules of law” bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa (Sunarjati Hartono: 1982)

b.      Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law
Agar pelaksanaan Rule of  Law  berjalan efektif sesuai dengan yang diharapkan, maka:
1)      keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian nasional masing-masig bangsa
2)      rule of law yang merupakan institusi sosial harus didasarkan pada akar budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa
3)      rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara, harus dapat ditegakkan secara adil, juga hanya memihak pada keadilan

 BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Peraturan perundang-undang mengeni Rule of Law dan HAM di Indonesia
sebenarnya sudah ada, namun penegakkannya masih belum maksimal. Penegakkan yang belum maksimal ini menjadi fakto penghambat penyelenggaraan hukum dan HAM di Indonesia. Perlu adanya kesadaran dalam diri setiap individu maupun kelompok untuk menegakkan huukum dan HAM secara adil. Perlu adanya peneanaman rasa cinta tanah air, salah satunya addlah mempelajari ilmu pendidikan kewarganegaraan dan memahami arti penting pembelajaran tersebut serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Saran
            Penulis sadar bawa masih banyak yang perlu disampaikan dan dilengkapi dalam makalah ini. Dibutuhkan beberapa referensi untuk memahami lebih dalam mengenai materi penegakkan hukum dan HAM. Semoga makalah ini dapat memberikan sedikit gambaran mengenai penyelenggaraan hukum dan HAM di Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA
Atmosudirjo,S.Prajudi.Prof.Dr.Mr.1994.Hukum Administrasi Negara.Jakarta:Ghalia
 Indonesia
Jusuf, Daud Ekalaya Drs.H.R.2002.pendidikan kewarganegaraan dalam era reformasi
kehidupan nasional untuk perguruan tinggi.Bandung:Ekalaya Grup
Ranawijaya, Usep.Prof.S.H.1982.Hukum Tata Negara Indonesia.Jakarta:Ghalia
Indonesia
Tim Dosen Kewarganegaraan UPT Bidang Study Unipersitas Padjadjaran. 2006.
Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: UPT Bidang Study Universitas
Padjadjaran

No comments:

Post a Comment