BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam
kehidupan sehari-hari hukum tidak terlepas dari kita. Mulai dari nilai, tata
krama, norma, hingga hukum perundang-undangan dalam peradilan.Namun hukum di negara
kita masih kurang dalam penegakannya, terutama dikalangan pejabat bila
dibandingkan dengan yang ada pada golongan menengah kebawah. Hukum di negara
kita bisa dibeli dengan uang. Kenyataan yang demikian dapat kita benahi dengan
diawali dari diri sendiri, dengan mempelajari norma atau hukum sekaligus
memahami dan menegakannya sesuai dengan hukum yang benar sehingga HAM dapat
ditegakkan dan keadilan dan dirasakan oleh seluruh lapisan bangsa.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun masalah
yang dihadapi adalah:
1.
Apa itu HAM?
2.
Bagaiman penegakkan hukujm di Indonesia?
3.
Apa faktor pendukung & penghambat penegakkan
hukum dan HAM di Indonesia?
4.
Apa saja prinsip Rule of Law ?
C. Tujuan
Setelah
mempelajari makalah ini diharapkan dapat mengetahui dan menjelaskan :
1.
Pengertian HAM
2.
Penegakkan huum di Indonesia
3.
FAktor pendukung & penghambat penegakkan
hukum di Indonesia
4.
Prinsip Rule
of Law
BAB II
Penyelenggaraan Rele of Law dan penyelenggaraan HAM
di
Indonesia
Pemahaman
tentang Hak Asasi Manusia
Didalam Mukadimah Deklarasi Universal
tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi
Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember
1948 terdaat pertimbangan-pertimbangan berikut:
1. Menimbang
bahwa engakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan erdamaian
dunia.
2. Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah ada hak-hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan
mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa
takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat
jelata.
3. Menimbang
bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak
akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang
kelaliman dan penjajahan.
4. Menimbang
bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang
bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Piagam telah
menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia,
martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi
laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan
social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih
luas.
6. Menimbang
bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan
umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam
kerja sama dengan PBB .
7. Menimbang
bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah
penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Atas
pertimbangan diatas, Majlis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang
Hak-hak Asasi manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua
bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu
senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan
mendidik, untuk memertinggi penghargaan
terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini, dan melalui
tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional, menjamin
pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan
efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah
yang beradda dibawah kekuasaan hukum mereka.
A.
HAK
AZASI MANUSIA
1.
Pengertian
dan Ruang Lingkup HAM
HAM / Hak Asasi Manusia adalah
hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku
seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara
yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa
membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Pembagian Bidang, Jenis
dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi /
personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik /
Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum /
Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi /
Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan /
Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial
budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Ruang
lingkup HAM meliputi
a. Hak
pribadi : hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan
b. hak
milik pribadi dalam kelompok social tempat seseorang berada
c. kebebasan
sipil dan politik untuk ikut serta dalam
pemerintahan
d. hak-hak
berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial
2.
HAM
pada Tataran Global
Sebelum
konsep HAM diratifikasi PBB,terdapat tiga persepsi konsep utama mengenai HAM .
Yaitu menurut Negara-Negara Barat, menurut konsep sosialis, dan mmenurut konsep
bangsa-bangsa Asia dan Afrika. Kini konsep HAM sudah diratifikasi, konsep HAM
dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt (10
Desember 1948) dan secara resmi disebut “Universal
Declaration of Human Right”. Sejak tahun 1957, konsep HAM dilengkapi dengan
tiga perjanjian, yaitu 10 hak ekonomi sosial dan budaya; 2) perjanjian internasional tentang hak sipil
dan politik; serta 3) protocol opsional bagi perjanjian hak sipil dan politik
internasional. Pada siding Umum PBB tanggal 16 Desember 1966 ketiga dokume
tersebut diterima dan diratifikasi.
Universal Declaration of Human
Right menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
1) Hak
untuk hidup
2) Kemerdekaan
dan keamanan badan
3) Hak
untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
4) Hak
untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum
5) Hak
untuk mendapat jaminan hukum dalam perkana pidana, seperti diperiksa dimuka
umum dan dianggap tidak bersalah kecuali
ada bukti yang sah
6) Hak
untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara
7) Hak
untuk mendapat hak milik atas benda
8) Hak
untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
9) Hak
untuk bebas memeluk agama, serta mempunyai dan mengeluarkan pendapat
10) Hak
untuk berapat dan berkumpul
11) Hak
untuk mendapatkan jaminan sosial
12) Hak
untuk mendapatkan pekerjaan
13) Hak
untuk berdagang
14) Hak
untuk mendapatkan pendidikan
15) Hak
untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
16) Hak
untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
3.
HAM
di Indonesia
HAM
di Indonesia didasarkan pada Konstitusi NKRI, yaitu Pembukaaan UUD 1945 (alinea
I), Pancasila sila ke-4, Batang Tubuh UUD 1945 (Pasal 27, 29, dan 30), UU No.
39/199 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
a.
Faktor
pendukung penyelenggaraan hukum di Indonesia
1. Adanya Undang-undang yang mengatur
2. Adanya
lembaga hukum dan lembaga perlindungan yang menjamin terselenggaranya hukum dan
HAM
3. Kaum
idealis dan mengabdi serta cinta tanah air yang menegakkan hukum secara adil
b.
Faktor
penghambat penyelenggaraan hukum di Indonesia
1. Tingkat
kekayaan seseorang yang memanfaatkan hukum dan lembaga pemerintah pada kata
jual-beli hukum.
2. Tingkat
jabatan seseorang. Selama ini yang terjadi di nega Indonesia adalah hukum yang
dijatuhkan pada orang-orang biasa, dan dengan kasus yang tidak menyangkut
masalah hidup orang banyak. Sedangkan para pejabat yang tersandung kasus
korupsi dan merugikan banyak pihak, hanya dijatuhi hukuman yang tidak seberapa.
Belum lagi adanya pengurangan masa tahanan.
3. Neportisme.
Jabatan seseorang tidak jarang dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk memerikan
jabatan kepada saudara atau kerabat. Nepotisme bukan hanya pada pemberian
jabatan, namun hukum juga dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan. Misalnya,
seorang terdakwa kasus penipuan hak cipta dibebaskan dari tuntutannya karena seorang
saudara bupati kota tinggalnya.
4. Tekanan
Internasional
Alasan
yang menghambat penyelenggaraan hukum di Indonesia melahirkan rasa
ketidakpercayaan warga negara pada hukum, sehingga tidak sedikit warga negara
Indonesia yang menyelesaikan masalahnya dengan kekerasan. Ada juga sebagian
orang yang memanfaatkan inkonsistensi penegakkan hukum untuk kepentingan
pribadi.
B.
RULE
OF LAW
1.
Latar
Belakang Rule of Law
Rule
of Law merupakan konsep tentang common law tempat segenap
lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh kelembagaannya menjunjung tinggi
supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule
of Law adalah rule by the law dan
bukan rule by the man.
2.
Pengertian
dan Lingkup Rule of Law
Friedman
(1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu:
Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Rule of law
merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat
dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak
memihak, tidak personal dan otonom.
3.
Prinsip-prinsip
Rule of Law Secara Formal di Indonesia
a. Prinsip-prinsip
Rule of Law Secara Hakiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Rule
of Law merupakan legalisme, yaitu suatu alian pemikiran
hukum yang didalamnya terkandung wawasan sosial. Prinsip-prinsip Rule of Law secara hakiki sangat erat
kaitannya dengan “the enforcement of the
rules of law” bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa (Sunarjati
Hartono: 1982)
b. Strategi
Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law
Agar
pelaksanaan Rule of Law berjalan efektif sesuai dengan yang
diharapkan, maka:
1) keberhasilan
“the enforcement of the rules of law” harus
didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian
nasional masing-masig bangsa
2) rule of law yang
merupakan institusi sosial harus didasarkan pada akar budaya yang tumbuh dan
berkembang pada bangsa
3) rule of law sebagai
suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan
antarmanusia, masyarakat dan negara, harus dapat ditegakkan secara adil, juga
hanya memihak pada keadilan
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Peraturan perundang-undang
mengeni Rule of Law dan HAM di Indonesia
sebenarnya
sudah ada, namun penegakkannya masih belum maksimal. Penegakkan yang belum
maksimal ini menjadi fakto penghambat penyelenggaraan hukum dan HAM di
Indonesia. Perlu adanya kesadaran dalam diri setiap individu maupun kelompok
untuk menegakkan huukum dan HAM secara adil. Perlu adanya peneanaman rasa cinta
tanah air, salah satunya addlah mempelajari ilmu pendidikan kewarganegaraan dan
memahami arti penting pembelajaran tersebut serta mengamalkannya dalam
kehidupan sehari-hari.
Saran
Penulis
sadar bawa masih banyak yang perlu disampaikan dan dilengkapi dalam makalah
ini. Dibutuhkan beberapa referensi untuk memahami lebih dalam mengenai materi
penegakkan hukum dan HAM. Semoga makalah ini dapat memberikan sedikit gambaran
mengenai penyelenggaraan hukum dan HAM di Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Atmosudirjo,S.Prajudi.Prof.Dr.Mr.1994.Hukum
Administrasi Negara.Jakarta:Ghalia
Indonesia
Jusuf, Daud Ekalaya Drs.H.R.2002.pendidikan kewarganegaraan
dalam era reformasi
kehidupan nasional untuk perguruan tinggi.Bandung:Ekalaya
Grup
Ranawijaya,
Usep.Prof.S.H.1982.Hukum Tata Negara Indonesia.Jakarta:Ghalia
Indonesia
Tim Dosen
Kewarganegaraan UPT Bidang Study Unipersitas Padjadjaran. 2006.
Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: UPT Bidang Study Universitas
Padjadjaran
No comments:
Post a Comment