Monday, 6 September 2021

Contoh Analisis Kegiatan Pelayanan Publik - pada Subbagian Protokol


No

Uraian Tugas Pelayanan Publik

TUGAS PELAYANAN PUBLIK YANG BUTUH PENINGKATAN

UPAYA UNTUK MENINGKATKAN KINERJA PELAYANAN PUBLIK

1

Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) dan hari jadi kabupaten;

Tenaga protokol hanya terdiri dari 1 orang Kasubag, 1 orang pelaksana CPNS, dan 6 orang Tenaga Kerja Sukarela (TKS). PHBN memerlukan banyak SDM sebagai panitia teknis. TKS belum bisa dimintai komitmen stand-by pada jam kerja 8-5 (men)

Membuat komitmen kerja bagi protokol dan panitia teknis kegiatan

 

Perlu dipertimbangkan untuk membuat program kolaborasi dengan lintas kedinasan atau lintas bagian

Sumber daya protokol yang Sebagian besar adalah tenaga kerja sukarela, perlu mendapat tambahan penghasilan agar bersedia menjalankan tugas dan tanggungjawab khusus saat PHBN (money)

 

Pengalokasian kebutuhan biaya yang harus substitusi akibat tidak adanya anggaran pada kebutuhan dimaksud (money)

 

Terbatasnya anggaran di daerah, namun acara harus dikemas sangat baik (money)

Pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perlu dirinci dan diperhitungkan dengan matang

Metode pengerjaan tugas yang belum terstruktur secara teknis (methode)

Perlu dibuat susunan panitia teknis kegiatan, dengan tugas dan tanggungjawab yang harus diselesaikan

 

Perlu dibuatkan petunjuk teknis kegiatan. Laporan kegiatan bisa menjadi salah satu referensi

Tidak ada laporan kegiatan yang bisa menjadi acuan kerja atau referensi. Padahal akan banyak informasi yang bisa dijadikan referensi agar kegiatan dapat terselenggara lebih baik setiap tahunnya (information & methode)

Perlu dibuat SOP untuk membuat laporan internal kegiatan, sebagai bahan evaluasi dan reverensi kegiatan kedepan

2

Mempersiapkan penyelenggaraan penerimaan tamu-tamu Pemerintah Daerah, tamu-tamu Negara, serta tamu-tamu perwakilan negara sahabat;

Informasi perihal tamu yang hadir, tujuan kunjungan, dan detail agenda kegiatan, tidak terinfo kepada seluruh anggota protokol (information)

 

Ada saja protokol yang tidak mengetahui dengan jelas agenda kegiatan (men)

Dapat dibuat formulir matrix informasi, dan informasi disebarkan kepada tim internal agar setiap protokol mengetahui detail kegiatan, apa yang harus dilakukan, dan dapat mempersiapkan sesuatu yang dibutuhkan.

 

 

Penerimaan tamu daerah dengan tujuan spesifik dapat difasilitasi oleh dinas/OPD terkait. Namun jika kunjungan bersifat umum, kebutuhan harus disediakan oleh sub bagian protokol (money)

Perlu penggalian informasi lebih lanjut perihal tujuan kunjungan, agar kebutuhan biaya dapat ditanggung oleh dinas terkait, atau berkolaborasi.

 

Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI

MANAJEMEN ASN

1.    Kedudukan ASN

·       Berdasarkan jenisnya, pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK

 

2.    Hak dan Kewajiban ASN

a.    Peran ASN yaitu sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

b.    Fungsi ASN yaitu sebagai (1) pelaksana kebijakan publik, (2) pelayan publik, (3) perekat dan pemersatu bangsa.

c.     Tugas ASN yaitu (1) Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (2) Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, (3) Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

3.    Kode Etik dan Kode Perilaku ASN

Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN : (a) melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi; (b) melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; (c) melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; (d) melaksnakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (e) melaksnakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan etika pemerintahan; (f) menjaga kerahasian yang menyangkut kebijakan

 

 

Negara; (g) menggunakan kekayaan dan barang milik Negara secara bertanggungjawab, efektif, dan efisien; (h) menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; (i) memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; (j) tidak menyalahgunakan informasi intern Negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; (k) memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan (l) melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.

 

4.    Konsep Sistem Merit dalam Pengelolaan ASN

·  Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

·  Bagi organisasi, adanya sistem merit mendukung keberadaan prinsip akuntabilitas yang saat ini menjadi tuntutan dalam sektor publik.

 

5.    Kelembagaan dan Jaminan Sistem Merit dalam Pengelolaan ASN

Lembaga penjamin keberlangsungan sistem merit dalam pengelolaan ASN yaitu (1) Komisi Aparatur ASN (KASN), berwenang melakukan monitoring dan evaluasi; (2) KemenPAN/RB, memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penindakan Pajabat Werwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian atas penyimpangan system merit dalam pengelolaan ASN

 

6.    Pengelolaan Jabatan Pimpinan Tinggi

·       Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dikelompokkan menjadi  3 jenis, yaitu JPT utama, JPT madya, dan JPT Pratama.

Contoh Naskah Monolog Refleksi Nilai Aneka (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, Anti-Korupsi)

 Ketua Kelompok :

·       Andika Eko Kristanto, S.Kom.

Anggota Kelompok :

·       Dieni Fazahiah, S.Sos.

·       Ema Analisia Rostiana, S.IP

·       Meida Khikmatul Hujjah, S.E.

·       Nida Choirun Nufus, S.I.Kom.

Prosedur berbelit dan pelayanan dipersulit.

Digitalisasi mulai diterapkan, namun belum terintegrasi keseluruhan.

Standar pelayanan sudah dibenahi, namun jiwa melayani belum terpenuhi.

Teknologi sudah berkembang pesat, tapi birokrasi jalan di tempat?

 

Kenapa  kita masih terbiasa menggunakan sistem Yang berbelit?

Kenapa kita  Terlampau nyaman dengan kondisi kerja sekarang Tanpa memikirkan dampak pelayanan Yang kita berikan?

Kenapa  Kita enggan berubah? Apakah Karena kita merasa takut dengan hal baru??  

 

Seharusnya kita bisa lebih peka mendengar keluhan orang-orang yang kita layani..

Seharusnya kita bisa lebih kreatif memikirkan apa yang menjadi solusi dari keluhan itu..

Menggabungkan dan mengkolaborasikan semua potensi yang kita miliki..

Bukan hanya kreatif memikirkan, tapi komitmen pula mewujudkan..

 

Inovasi.. suatu keharusan untuk menyeimbangkan pesatnya kemajuan teknologi

Kepuasan masyarakat harus menjadi standar yang kita pahami betul

Inovasi penting, agar organisasi dapat tumbuh, berubah, berkembang, dan berhasil

Dengan inovasi, akan tercipta sistem, metode, dan teknologi yang efektif, efisien, serta bermutu tinggi 

 

Memang Bukan suatu hal yang mudah untuk berinovasi, tapi dengan optimisme yang tinggi, kita pasti bisa

Landasi diri ini dengan keberanian dan semangat untuk berinisiatif menampilkan kreativitas

Mari berkomitmen untuk tetap kreatif dan terus aktif demi kemajuan Indonesia

#InovasiUntukKemajuanNegeri

 

Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI

 A.     Berita Upaya terpadu Pemerintah Daerah dalam Menangani Pandemi Covid-19

https://poskota.co.id/2021/07/15/pandeglang-perketat-ppkm-mikro-kawasan-rt-dan-rw-mulai-portal-pintu-masuk/amp?halaman=2

 

Pandeglang Perketat PPKM Mikro, Kawasan RT dan RW Mulai Portal Pintu Masuk

Kamis, 15 Juli 2021 18:46 WIB

 

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Penerapan Intruksi Bupati (Inbup) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakan (PPKM) Skala Mikro di Kabupaten Pandeglang diperketat, kawasan setiap RT dan RW mulai membuat posko PPKM Skala Mikro dan melakukan portal pintu masuk.

Bahkan supaya lebih maksimal membatasi mobilitas dan mencegah kerumunan dalam upaya pecegahan Covid-19, Bupati Pandeglang, Irna Narulita bersama seluruh jajarannya melalui media sosial (Medsos) pribadi dan Pemerintahan terus menerus mem-viralkan tagar portal kampung kita (#portalkampungkita).

 

Data yang berhasil dihimpun dari Satuan Tugas (Satgas) Pecegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang, sejauh ini dari jumlah total 339 Desa dan Kelurahan yang tersebar di 35 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, sudah ada sebanyak 556 RW yang membuat Posko PPKM Mikro dan memportal pintu masuk wilayah RT. 

Humas Satgas Pecegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang, Tubagus Nandar Suptandar mengatakan, segala upaya apapun dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat agar tak terpapar penyebaran Covid-19.

Salah satu upaya yang sekarang sedang digencarkan ungkapnya, membuat posko PPKM Sakala Mikro disetiap RW dan memportal pintu masuk di wilayah RT.

Hal itu sesuai Inbup Nomor 2 Tahun 2021.

"Salah satu poin dari Inbup itu, pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Desa atau Kelurahan dengan pembatasan mobilitas masyarakat yang masuk atau keluar suatu wilayah yang terindikasi ada penyebaran Covid19 yang cukup signifikan. Untuk itu, Bupati Pandeglang menginstruksikan untuk menggaungkan Jaga Kampung dan tagar portal kampung kita," kata Nandar, Kamis (15/7/2021).

Dijelaskannya, portal pintu masuk itu lebih dikhususkan bagi wilayah baik tingkat Desa, Kelurahan, RW dan RT yang masuk kedalam zona merah.

"Demi menekan penyebaran Covid-19, portal Kampung kita harus benar-benar dilaksanakan khususnya oleh wilayah yang masuk dalam zona merah. Tapi, sudah banyak juga kampung-kampung lainnya yang bukan zona merah namun memportal pintu masuk wilayah perkampungannya," tandasnya.

Dirinya berharap, masyarakat pun dapat saling mengingatkan agar menerapkan protokol kesehatan di setiap aktivitas sehari-harinya.

 

"Semoga dengan ini angka penularan Covid-19 dapat menurun, dan Kabupaten Pandeglang bisa berada di zona hijau," pungkasnya. (kontributor banten/yusuf permana)

 

B.   Peran Setiap Lembaga Pemerintah dalam Menangani Pandemi Covid-19 berdasarkan berita diatas

Dari berita tersebut, dapat diketahui bahwa Pemerintah Daerah Pandeglang turut serta menjaga agar penularan covid-19 dapat dikendalikan salah satunya melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di tingkat kampung/desa, melalui program Jaga Kampung #PortalKampungKita. Terdapat beberapa peran yang dijalankan, diantaranya :

No

Lembaga

Peran

1

Pemkab Pandeglang melalui Bupati

·     Menginisiasi program Jaga Kampung dengan membatasi kegiatan masyarakat yang tidak perlu

2

Kecamatan melalui Camat, Kepala Desa, dan Ketua RW

·     Memastikan pelaksaan Jaga Kampung dapat dijalakan

·     Membuat portal desa

·     Membuat Posko PPKM di setiap RW

3

Muspika

·     Menjaga agar kegiatan dapat berjalan

4

Satgas covid tingkat Desa

·     Mendisiplinkan para masyarakat untuk menjalankan protokol Kesehatan

·     Meminimalisir kegiatan warga yang dirasa tidak perlu

 

Selain itu, upaya terpadu dilakukan oleh OPD lain untuk bersama menangani pandemi, diantaranya :

No

Upaya terpadu pemerintah daerah dalam menangani pandemi covid-19

Peran setiap lembaga pemerintah daerah dalam menangani pandemi covid-19

1

https://referensiberita.pikiran-rakyat.com/sosial/pr-1211035010/dinsos-kabupaten-pandeglang-dorong-ekonomi-warga-saat-pandemi-covid-19  (30/11/2020)

Dinas Sosial :

·    Pemberian bantuan sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST)

·    Pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) agar mandiri dan tidak bergantung dari bantuan

2

https://kabarbanten.pikiran-rakyat.com/seputar-banten/pr-591458681/cegah-penyebaran-covid-19-dan-kawal-pembangunan-pemkab-pandeglang-minta-bantuan-ulama (18/02/2021)

Bidang Kesra Sekretariat Daerah :

·    Merangkul Para Alim Ulama sebagai tokoh berpengaruh (opinion leader), untuk turut menyukseskan program vaksinasi

3

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/04/antusias-kabupaten-pandeglang-selenggarakan-pembelajaran-tatap-muka-secara-terbatas

(06/04/2021)

Dinas Pendidikan :

·    membuat program belajar tatap muka terbatas, seminggu 3 hari bagi nomor absen genap, dan 3 hari untuk nomor absen ganjil.

·    vaksinasi bagi guru dan tenaga kependidikan

·    menerapkan 5M dalam kegiatan belajar-mengajar

4

https://www.bantentribun.com/berita/pr-03423661/vaksinasi-covid-19-di-pandeglang-digelar-serentak-hari-ini?page=all

(29/06/2021)

Dinas Kesehatan :

Melakukan fasilitasi vaksinasi serentak

5

https://infocorona.pandeglangkab.go.id/2021/07/08/satgas-covid19-pandeglang-akan-sanksi-tegas-pelanggar-prokes/ (08/07/2021)

Satgas covid-19 (Forkopimda) :

·     Pemberian sanksi bagi para pelanggar prokes

·     Membuat pos penyekatan di perbatasan Kabupaten

6

https://infocorona.pandeglangkab.go.id/2021/07/13/report-penerapan-ppkm-mikro-dari-tiap-kecamatan-harus-setiap-hari/ (13/07/2021)

Pemkab Pandeglang melalui Bupati :

·     Meminta camat melaporkan aktivitas pengetatan kegiatan setiap hari

Kecamatan melalui para camat :

·     Membuat portal Jaga Kampung #PortlKampungKita

·     Membuat posko PPKM tingkat Desa dan RW

·    Membuat gugus tugas satgas covid-19 tingkat desa

7

https://infocorona.pandeglangkab.go.id/2021/08/05/pantau-vaksinasi-wabup-masyarakat-jangan-takut-divaksin/ (04/08/2021)

Dinas Kesehatan :

·    Upaya vaksinasi untuk remaja 12-17 tahun

Pemkab Pandeglang melalui Wakil Bupati :

·     Mengajak para remaja untuk tidak takut divaksin

·     Menghimbau Muspika dan Kepala Desa untuk turut mensosialisasikan vaksin bagi remaja

8

https://bantenhits.com/2021/08/15/pemkab-pandeglang-minta-pramuka-sukseskan-vaksinasi-massal-untuk-putus-penyebaran-covid-19/ (15/08/2021)

Sekretariat Daerah :

·       Melibatkan himpunan/organisasi untuk turut serta menyukseskan program vaksinasi

 

 

C.      Usulan agar Unit Kerja dapat Berperan Lebih dalam Turut Serta Menangani Dampak Pandemi Covid-19

No

Unit Kerja

Usulan Peran

1

Sub Bagian Protokol

Bagian Humas dan Protokol

Sekretariat Daerah Pandeglang

·       Bagian humas membuat pesan-pesan edukasi melalui media sosial terkait pandemi covid-19

·       Bagian humas melibatkan pegawai Setda untuk turut serta mengkampanyekan protokol kesehatan melalui media sosial

·       Sub bagian protokol memfasilitasi pengelolaan kegiatan berbasis digital untuk mengurangi kerumunan

·       Jika sub bagian protokol mengatur acara offline, harus mengatur penerapan prokes ketat, dan  mengusulkan kegiatan secara hybrid.