No |
Uraian Tugas Pelayanan Publik |
TUGAS PELAYANAN PUBLIK YANG BUTUH PENINGKATAN |
UPAYA UNTUK MENINGKATKAN KINERJA PELAYANAN PUBLIK |
1 |
Melaksanakan
fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN)
dan hari jadi kabupaten; |
Tenaga
protokol hanya terdiri dari 1 orang Kasubag, 1 orang pelaksana CPNS, dan 6
orang Tenaga Kerja Sukarela (TKS). PHBN memerlukan banyak SDM sebagai panitia
teknis. TKS belum bisa dimintai komitmen stand-by pada jam kerja 8-5 (men) |
Membuat
komitmen kerja bagi protokol dan panitia teknis kegiatan Perlu
dipertimbangkan untuk membuat program kolaborasi dengan lintas kedinasan atau
lintas bagian |
Sumber
daya protokol yang Sebagian besar adalah tenaga kerja sukarela, perlu
mendapat tambahan penghasilan agar bersedia menjalankan tugas dan
tanggungjawab khusus saat PHBN (money) Pengalokasian
kebutuhan biaya yang harus substitusi akibat tidak adanya anggaran pada
kebutuhan dimaksud (money) Terbatasnya
anggaran di daerah, namun acara harus dikemas sangat baik (money) |
Pengajuan
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perlu dirinci dan diperhitungkan dengan
matang |
||
Metode
pengerjaan tugas yang belum terstruktur secara teknis (methode) |
Perlu
dibuat susunan panitia teknis kegiatan, dengan tugas dan tanggungjawab yang
harus diselesaikan Perlu
dibuatkan petunjuk teknis kegiatan. Laporan kegiatan bisa menjadi salah satu
referensi |
||
Tidak
ada laporan kegiatan yang bisa menjadi acuan kerja atau referensi. Padahal
akan banyak informasi yang bisa dijadikan referensi agar kegiatan dapat
terselenggara lebih baik setiap tahunnya (information & methode) |
Perlu
dibuat SOP untuk membuat laporan internal kegiatan, sebagai bahan evaluasi
dan reverensi kegiatan kedepan |
||
2 |
Mempersiapkan
penyelenggaraan penerimaan tamu-tamu Pemerintah Daerah, tamu-tamu Negara,
serta tamu-tamu perwakilan negara sahabat; |
Informasi
perihal tamu yang hadir, tujuan kunjungan, dan detail agenda kegiatan, tidak
terinfo kepada seluruh anggota protokol (information) Ada
saja protokol yang tidak mengetahui dengan jelas agenda kegiatan (men) |
Dapat
dibuat formulir matrix informasi, dan informasi disebarkan kepada tim
internal agar setiap protokol mengetahui detail kegiatan, apa yang harus
dilakukan, dan dapat mempersiapkan sesuatu yang dibutuhkan. |
|
|
Penerimaan
tamu daerah dengan tujuan spesifik dapat difasilitasi oleh dinas/OPD terkait.
Namun jika kunjungan bersifat umum, kebutuhan harus disediakan oleh sub
bagian protokol (money) |
Perlu
penggalian informasi lebih lanjut perihal tujuan kunjungan, agar kebutuhan
biaya dapat ditanggung oleh dinas terkait, atau berkolaborasi. |
Selamat datang di laman Nidachoir. Berbagi artikel berkaitan dengan komunikasi, kehumasan, dan keprotokolan. Semoga bermanfaat. bussiness contact: nidachoirunnufus@gmail.com
Monday, 6 September 2021
Contoh Analisis Kegiatan Pelayanan Publik - pada Subbagian Protokol
Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI
MANAJEMEN ASN
1. Kedudukan
ASN
·
Berdasarkan jenisnya, pegawai ASN terdiri atas PNS
dan PPPK
2. Hak
dan Kewajiban ASN
a.
Peran ASN yaitu sebagai perencana, pelaksana,
dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional
melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari
intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
b.
Fungsi ASN yaitu sebagai (1) pelaksana
kebijakan publik, (2) pelayan publik, (3) perekat dan pemersatu bangsa.
c.
Tugas ASN yaitu (1) Melaksanakan kebijakan yang
dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, (2) Memberikan pelayanan publik yang profesional dan
berkualitas, (3) Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3. Kode
Etik dan Kode Perilaku ASN
Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar
Pegawai ASN : (a) melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, dan
berintegritas tinggi; (b) melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; (c)
melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; (d) melaksnakan tugasnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (e) melaksnakan tugasnya
sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan etika pemerintahan;
(f) menjaga kerahasian yang menyangkut kebijakan
Negara; (g) menggunakan kekayaan dan barang milik Negara
secara bertanggungjawab, efektif, dan efisien; (h) menjaga agar tidak terjadi
konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; (i) memberikan informasi secara
benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait
kepentingan kedinasan; (j) tidak menyalahgunakan informasi intern Negara,
tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan
atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; (k) memegang teguh nilai
dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan (l) melaksanakan
ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.
4. Konsep
Sistem Merit dalam Pengelolaan ASN
·
Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN
yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan
wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama,
asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
·
Bagi organisasi, adanya sistem merit mendukung
keberadaan prinsip akuntabilitas yang saat ini menjadi tuntutan dalam sektor
publik.
5. Kelembagaan
dan Jaminan Sistem Merit dalam Pengelolaan ASN
Lembaga penjamin keberlangsungan sistem merit dalam
pengelolaan ASN yaitu (1) Komisi Aparatur ASN (KASN), berwenang melakukan
monitoring dan evaluasi; (2) KemenPAN/RB, memberikan pertimbangan kepada
Presiden dalam penindakan Pajabat Werwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian
atas penyimpangan system merit dalam pengelolaan ASN
6. Pengelolaan
Jabatan Pimpinan Tinggi
·
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dikelompokkan
menjadi 3 jenis, yaitu JPT utama, JPT
madya, dan JPT Pratama.
Contoh Naskah Monolog Refleksi Nilai Aneka (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, Anti-Korupsi)
Ketua Kelompok :
·
Andika Eko Kristanto, S.Kom.
Anggota Kelompok :
· Dieni
Fazahiah, S.Sos.
· Ema
Analisia Rostiana, S.IP
· Meida Khikmatul
Hujjah, S.E.
· Nida
Choirun Nufus, S.I.Kom.
Prosedur berbelit dan pelayanan
dipersulit.
Digitalisasi mulai diterapkan,
namun belum terintegrasi keseluruhan.
Standar pelayanan sudah dibenahi,
namun jiwa melayani belum terpenuhi.
Teknologi sudah berkembang pesat,
tapi birokrasi jalan di tempat?
Kenapa kita masih terbiasa
menggunakan sistem Yang berbelit?
Kenapa kita Terlampau nyaman
dengan kondisi kerja sekarang Tanpa memikirkan dampak pelayanan Yang kita
berikan?
Kenapa Kita enggan berubah?
Apakah Karena kita merasa takut dengan hal baru??
Seharusnya kita bisa lebih peka
mendengar keluhan orang-orang yang kita layani..
Seharusnya kita bisa lebih kreatif
memikirkan apa yang menjadi solusi dari keluhan itu..
Menggabungkan dan mengkolaborasikan
semua potensi yang kita miliki..
Bukan hanya kreatif memikirkan,
tapi komitmen pula mewujudkan..
Inovasi.. suatu keharusan untuk
menyeimbangkan pesatnya kemajuan teknologi
Kepuasan masyarakat harus menjadi
standar yang kita pahami betul
Inovasi penting, agar organisasi
dapat tumbuh, berubah, berkembang, dan berhasil
Dengan inovasi, akan tercipta
sistem, metode, dan teknologi yang efektif, efisien, serta bermutu tinggi
Memang Bukan suatu hal yang mudah
untuk berinovasi, tapi dengan optimisme yang tinggi, kita pasti bisa
Landasi diri ini dengan keberanian
dan semangat untuk berinisiatif menampilkan kreativitas
Mari berkomitmen untuk tetap
kreatif dan terus aktif demi kemajuan Indonesia
#InovasiUntukKemajuanNegeri
Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI
A. Berita Upaya terpadu Pemerintah Daerah dalam Menangani Pandemi Covid-19
Pandeglang Perketat
PPKM Mikro, Kawasan RT dan RW Mulai Portal Pintu Masuk Kamis, 15 Juli 2021 18:46 WIB PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID -
Penerapan Intruksi Bupati (Inbup) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakan (PPKM) Skala Mikro di Kabupaten Pandeglang
diperketat, kawasan setiap RT dan RW mulai membuat posko PPKM Skala Mikro dan
melakukan portal pintu masuk. Bahkan supaya lebih maksimal
membatasi mobilitas dan mencegah kerumunan dalam upaya pecegahan Covid-19,
Bupati Pandeglang, Irna Narulita bersama seluruh jajarannya melalui media
sosial (Medsos) pribadi dan Pemerintahan terus menerus mem-viralkan tagar
portal kampung kita (#portalkampungkita). Data yang berhasil dihimpun dari
Satuan Tugas (Satgas) Pecegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang,
sejauh ini dari jumlah total 339 Desa dan Kelurahan yang tersebar di 35
Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, sudah ada sebanyak 556 RW yang membuat
Posko PPKM Mikro dan memportal pintu masuk wilayah RT. Humas Satgas Pecegahan dan
Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang, Tubagus Nandar Suptandar
mengatakan, segala upaya apapun dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat agar
tak terpapar penyebaran Covid-19. Salah satu upaya yang sekarang
sedang digencarkan ungkapnya, membuat posko PPKM Sakala Mikro disetiap RW dan
memportal pintu masuk di wilayah RT. Hal itu sesuai Inbup Nomor 2 Tahun
2021. "Salah satu poin dari Inbup
itu, pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Desa atau Kelurahan dengan pembatasan
mobilitas masyarakat yang masuk atau keluar suatu wilayah yang terindikasi
ada penyebaran Covid19 yang cukup signifikan. Untuk itu, Bupati Pandeglang
menginstruksikan untuk menggaungkan Jaga Kampung dan tagar portal kampung
kita," kata Nandar, Kamis (15/7/2021). Dijelaskannya, portal pintu masuk
itu lebih dikhususkan bagi wilayah baik tingkat Desa, Kelurahan, RW dan RT
yang masuk kedalam zona merah. "Demi menekan penyebaran
Covid-19, portal Kampung kita harus benar-benar dilaksanakan khususnya oleh
wilayah yang masuk dalam zona merah. Tapi, sudah banyak juga kampung-kampung
lainnya yang bukan zona merah namun memportal pintu masuk wilayah
perkampungannya," tandasnya. Dirinya berharap, masyarakat pun
dapat saling mengingatkan agar menerapkan protokol kesehatan di setiap
aktivitas sehari-harinya. "Semoga dengan ini angka
penularan Covid-19 dapat menurun, dan Kabupaten Pandeglang bisa berada di
zona hijau," pungkasnya. (kontributor banten/yusuf permana) |
B. Peran Setiap Lembaga Pemerintah dalam
Menangani Pandemi Covid-19 berdasarkan berita diatas
Dari berita tersebut, dapat diketahui bahwa
Pemerintah Daerah Pandeglang turut serta menjaga agar penularan covid-19 dapat
dikendalikan salah satunya melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) berskala mikro di tingkat kampung/desa, melalui program Jaga Kampung
#PortalKampungKita. Terdapat beberapa peran yang dijalankan, diantaranya :
No |
Lembaga |
Peran |
1 |
Pemkab Pandeglang melalui Bupati |
· Menginisiasi program Jaga Kampung dengan
membatasi kegiatan masyarakat yang tidak perlu |
2 |
Kecamatan melalui Camat, Kepala Desa, dan
Ketua RW |
· Memastikan pelaksaan Jaga Kampung dapat
dijalakan · Membuat portal desa · Membuat Posko PPKM di setiap RW |
3 |
Muspika |
· Menjaga agar kegiatan dapat berjalan |
4 |
Satgas covid tingkat Desa |
· Mendisiplinkan para masyarakat untuk
menjalankan protokol Kesehatan · Meminimalisir kegiatan warga yang dirasa
tidak perlu |
Selain
itu, upaya terpadu dilakukan oleh OPD lain untuk bersama menangani pandemi,
diantaranya :
No |
Upaya terpadu pemerintah daerah dalam
menangani pandemi covid-19 |
Peran setiap lembaga pemerintah
daerah dalam menangani pandemi covid-19 |
1 |
Dinas
Sosial : ·
Pemberian bantuan sembako dan Bantuan Sosial Tunai
(BST) ·
Pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan Kelompok
Usaha Bersama (KUBE) agar mandiri dan tidak bergantung dari bantuan |
|
2 |
Bidang Kesra Sekretariat Daerah : · Merangkul Para Alim Ulama sebagai tokoh
berpengaruh (opinion leader), untuk turut menyukseskan program
vaksinasi |
|
3 |
(06/04/2021) |
Dinas Pendidikan : · membuat program belajar tatap muka terbatas,
seminggu 3 hari bagi nomor absen genap, dan 3 hari untuk nomor absen ganjil. · vaksinasi bagi guru dan tenaga kependidikan · menerapkan 5M dalam kegiatan
belajar-mengajar |
4 |
(29/06/2021) |
Dinas Kesehatan : Melakukan fasilitasi vaksinasi serentak |
5 |
https://infocorona.pandeglangkab.go.id/2021/07/08/satgas-covid19-pandeglang-akan-sanksi-tegas-pelanggar-prokes/ (08/07/2021) |
Satgas covid-19 (Forkopimda) : · Pemberian sanksi bagi para pelanggar prokes · Membuat pos penyekatan di perbatasan
Kabupaten |
6 |
https://infocorona.pandeglangkab.go.id/2021/07/13/report-penerapan-ppkm-mikro-dari-tiap-kecamatan-harus-setiap-hari/ (13/07/2021) |
Pemkab Pandeglang melalui Bupati : · Meminta camat melaporkan aktivitas
pengetatan kegiatan setiap hari Kecamatan melalui para camat : · Membuat portal Jaga Kampung
#PortlKampungKita · Membuat posko PPKM tingkat Desa dan RW ·
Membuat
gugus tugas satgas covid-19 tingkat desa |
7 |
https://infocorona.pandeglangkab.go.id/2021/08/05/pantau-vaksinasi-wabup-masyarakat-jangan-takut-divaksin/ (04/08/2021) |
Dinas Kesehatan : · Upaya vaksinasi untuk remaja 12-17 tahun Pemkab Pandeglang melalui Wakil Bupati : · Mengajak para remaja untuk tidak takut
divaksin · Menghimbau Muspika dan Kepala Desa untuk
turut mensosialisasikan vaksin bagi remaja |
8 |
Sekretariat Daerah : · Melibatkan himpunan/organisasi untuk turut
serta menyukseskan program vaksinasi |
C. Usulan agar Unit Kerja dapat Berperan Lebih
dalam Turut Serta Menangani Dampak Pandemi Covid-19
No |
Unit Kerja |
Usulan Peran |
1 |
Sub Bagian Protokol Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Pandeglang |
· Bagian humas membuat pesan-pesan edukasi
melalui media sosial terkait pandemi covid-19 · Bagian humas melibatkan pegawai Setda untuk
turut serta mengkampanyekan protokol kesehatan melalui media sosial · Sub bagian protokol memfasilitasi
pengelolaan kegiatan berbasis digital untuk mengurangi kerumunan · Jika sub bagian protokol mengatur acara offline,
harus mengatur penerapan prokes ketat, dan
mengusulkan kegiatan secara hybrid. |