Monday, 6 September 2021

Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI

MANAJEMEN ASN

1.    Kedudukan ASN

·       Berdasarkan jenisnya, pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK

 

2.    Hak dan Kewajiban ASN

a.    Peran ASN yaitu sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

b.    Fungsi ASN yaitu sebagai (1) pelaksana kebijakan publik, (2) pelayan publik, (3) perekat dan pemersatu bangsa.

c.     Tugas ASN yaitu (1) Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (2) Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, (3) Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

3.    Kode Etik dan Kode Perilaku ASN

Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN : (a) melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi; (b) melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; (c) melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; (d) melaksnakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (e) melaksnakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan etika pemerintahan; (f) menjaga kerahasian yang menyangkut kebijakan

 

 

Negara; (g) menggunakan kekayaan dan barang milik Negara secara bertanggungjawab, efektif, dan efisien; (h) menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; (i) memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; (j) tidak menyalahgunakan informasi intern Negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; (k) memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan (l) melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.

 

4.    Konsep Sistem Merit dalam Pengelolaan ASN

·  Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

·  Bagi organisasi, adanya sistem merit mendukung keberadaan prinsip akuntabilitas yang saat ini menjadi tuntutan dalam sektor publik.

 

5.    Kelembagaan dan Jaminan Sistem Merit dalam Pengelolaan ASN

Lembaga penjamin keberlangsungan sistem merit dalam pengelolaan ASN yaitu (1) Komisi Aparatur ASN (KASN), berwenang melakukan monitoring dan evaluasi; (2) KemenPAN/RB, memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penindakan Pajabat Werwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian atas penyimpangan system merit dalam pengelolaan ASN

 

6.    Pengelolaan Jabatan Pimpinan Tinggi

·       Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dikelompokkan menjadi  3 jenis, yaitu JPT utama, JPT madya, dan JPT Pratama.

No comments:

Post a Comment