MANAJEMEN ASN
1. Kedudukan
ASN
·
Berdasarkan jenisnya, pegawai ASN terdiri atas PNS
dan PPPK
2. Hak
dan Kewajiban ASN
a.
Peran ASN yaitu sebagai perencana, pelaksana,
dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional
melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari
intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
b.
Fungsi ASN yaitu sebagai (1) pelaksana
kebijakan publik, (2) pelayan publik, (3) perekat dan pemersatu bangsa.
c.
Tugas ASN yaitu (1) Melaksanakan kebijakan yang
dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, (2) Memberikan pelayanan publik yang profesional dan
berkualitas, (3) Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3. Kode
Etik dan Kode Perilaku ASN
Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar
Pegawai ASN : (a) melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, dan
berintegritas tinggi; (b) melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; (c)
melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; (d) melaksnakan tugasnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (e) melaksnakan tugasnya
sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan etika pemerintahan;
(f) menjaga kerahasian yang menyangkut kebijakan
Negara; (g) menggunakan kekayaan dan barang milik Negara
secara bertanggungjawab, efektif, dan efisien; (h) menjaga agar tidak terjadi
konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; (i) memberikan informasi secara
benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait
kepentingan kedinasan; (j) tidak menyalahgunakan informasi intern Negara,
tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan
atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; (k) memegang teguh nilai
dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan (l) melaksanakan
ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.
4. Konsep
Sistem Merit dalam Pengelolaan ASN
·
Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN
yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan
wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama,
asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
·
Bagi organisasi, adanya sistem merit mendukung
keberadaan prinsip akuntabilitas yang saat ini menjadi tuntutan dalam sektor
publik.
5. Kelembagaan
dan Jaminan Sistem Merit dalam Pengelolaan ASN
Lembaga penjamin keberlangsungan sistem merit dalam
pengelolaan ASN yaitu (1) Komisi Aparatur ASN (KASN), berwenang melakukan
monitoring dan evaluasi; (2) KemenPAN/RB, memberikan pertimbangan kepada
Presiden dalam penindakan Pajabat Werwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian
atas penyimpangan system merit dalam pengelolaan ASN
6. Pengelolaan
Jabatan Pimpinan Tinggi
·
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dikelompokkan
menjadi 3 jenis, yaitu JPT utama, JPT
madya, dan JPT Pratama.
No comments:
Post a Comment