A. Berita Upaya terpadu Pemerintah Daerah dalam Menangani Pandemi Covid-19
Pandeglang Perketat
PPKM Mikro, Kawasan RT dan RW Mulai Portal Pintu Masuk Kamis, 15 Juli 2021 18:46 WIB PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID -
Penerapan Intruksi Bupati (Inbup) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakan (PPKM) Skala Mikro di Kabupaten Pandeglang
diperketat, kawasan setiap RT dan RW mulai membuat posko PPKM Skala Mikro dan
melakukan portal pintu masuk. Bahkan supaya lebih maksimal
membatasi mobilitas dan mencegah kerumunan dalam upaya pecegahan Covid-19,
Bupati Pandeglang, Irna Narulita bersama seluruh jajarannya melalui media
sosial (Medsos) pribadi dan Pemerintahan terus menerus mem-viralkan tagar
portal kampung kita (#portalkampungkita). Data yang berhasil dihimpun dari
Satuan Tugas (Satgas) Pecegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang,
sejauh ini dari jumlah total 339 Desa dan Kelurahan yang tersebar di 35
Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, sudah ada sebanyak 556 RW yang membuat
Posko PPKM Mikro dan memportal pintu masuk wilayah RT. Humas Satgas Pecegahan dan
Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang, Tubagus Nandar Suptandar
mengatakan, segala upaya apapun dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat agar
tak terpapar penyebaran Covid-19. Salah satu upaya yang sekarang
sedang digencarkan ungkapnya, membuat posko PPKM Sakala Mikro disetiap RW dan
memportal pintu masuk di wilayah RT. Hal itu sesuai Inbup Nomor 2 Tahun
2021. "Salah satu poin dari Inbup
itu, pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Desa atau Kelurahan dengan pembatasan
mobilitas masyarakat yang masuk atau keluar suatu wilayah yang terindikasi
ada penyebaran Covid19 yang cukup signifikan. Untuk itu, Bupati Pandeglang
menginstruksikan untuk menggaungkan Jaga Kampung dan tagar portal kampung
kita," kata Nandar, Kamis (15/7/2021). Dijelaskannya, portal pintu masuk
itu lebih dikhususkan bagi wilayah baik tingkat Desa, Kelurahan, RW dan RT
yang masuk kedalam zona merah. "Demi menekan penyebaran
Covid-19, portal Kampung kita harus benar-benar dilaksanakan khususnya oleh
wilayah yang masuk dalam zona merah. Tapi, sudah banyak juga kampung-kampung
lainnya yang bukan zona merah namun memportal pintu masuk wilayah
perkampungannya," tandasnya. Dirinya berharap, masyarakat pun
dapat saling mengingatkan agar menerapkan protokol kesehatan di setiap
aktivitas sehari-harinya. "Semoga dengan ini angka
penularan Covid-19 dapat menurun, dan Kabupaten Pandeglang bisa berada di
zona hijau," pungkasnya. (kontributor banten/yusuf permana) |
B. Peran Setiap Lembaga Pemerintah dalam
Menangani Pandemi Covid-19 berdasarkan berita diatas
Dari berita tersebut, dapat diketahui bahwa
Pemerintah Daerah Pandeglang turut serta menjaga agar penularan covid-19 dapat
dikendalikan salah satunya melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) berskala mikro di tingkat kampung/desa, melalui program Jaga Kampung
#PortalKampungKita. Terdapat beberapa peran yang dijalankan, diantaranya :
No |
Lembaga |
Peran |
1 |
Pemkab Pandeglang melalui Bupati |
· Menginisiasi program Jaga Kampung dengan
membatasi kegiatan masyarakat yang tidak perlu |
2 |
Kecamatan melalui Camat, Kepala Desa, dan
Ketua RW |
· Memastikan pelaksaan Jaga Kampung dapat
dijalakan · Membuat portal desa · Membuat Posko PPKM di setiap RW |
3 |
Muspika |
· Menjaga agar kegiatan dapat berjalan |
4 |
Satgas covid tingkat Desa |
· Mendisiplinkan para masyarakat untuk
menjalankan protokol Kesehatan · Meminimalisir kegiatan warga yang dirasa
tidak perlu |
Selain
itu, upaya terpadu dilakukan oleh OPD lain untuk bersama menangani pandemi,
diantaranya :
No |
Upaya terpadu pemerintah daerah dalam
menangani pandemi covid-19 |
Peran setiap lembaga pemerintah
daerah dalam menangani pandemi covid-19 |
1 |
Dinas
Sosial : ·
Pemberian bantuan sembako dan Bantuan Sosial Tunai
(BST) ·
Pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan Kelompok
Usaha Bersama (KUBE) agar mandiri dan tidak bergantung dari bantuan |
|
2 |
Bidang Kesra Sekretariat Daerah : · Merangkul Para Alim Ulama sebagai tokoh
berpengaruh (opinion leader), untuk turut menyukseskan program
vaksinasi |
|
3 |
(06/04/2021) |
Dinas Pendidikan : · membuat program belajar tatap muka terbatas,
seminggu 3 hari bagi nomor absen genap, dan 3 hari untuk nomor absen ganjil. · vaksinasi bagi guru dan tenaga kependidikan · menerapkan 5M dalam kegiatan
belajar-mengajar |
4 |
(29/06/2021) |
Dinas Kesehatan : Melakukan fasilitasi vaksinasi serentak |
5 |
https://infocorona.pandeglangkab.go.id/2021/07/08/satgas-covid19-pandeglang-akan-sanksi-tegas-pelanggar-prokes/ (08/07/2021) |
Satgas covid-19 (Forkopimda) : · Pemberian sanksi bagi para pelanggar prokes · Membuat pos penyekatan di perbatasan
Kabupaten |
6 |
https://infocorona.pandeglangkab.go.id/2021/07/13/report-penerapan-ppkm-mikro-dari-tiap-kecamatan-harus-setiap-hari/ (13/07/2021) |
Pemkab Pandeglang melalui Bupati : · Meminta camat melaporkan aktivitas
pengetatan kegiatan setiap hari Kecamatan melalui para camat : · Membuat portal Jaga Kampung
#PortlKampungKita · Membuat posko PPKM tingkat Desa dan RW ·
Membuat
gugus tugas satgas covid-19 tingkat desa |
7 |
https://infocorona.pandeglangkab.go.id/2021/08/05/pantau-vaksinasi-wabup-masyarakat-jangan-takut-divaksin/ (04/08/2021) |
Dinas Kesehatan : · Upaya vaksinasi untuk remaja 12-17 tahun Pemkab Pandeglang melalui Wakil Bupati : · Mengajak para remaja untuk tidak takut
divaksin · Menghimbau Muspika dan Kepala Desa untuk
turut mensosialisasikan vaksin bagi remaja |
8 |
Sekretariat Daerah : · Melibatkan himpunan/organisasi untuk turut
serta menyukseskan program vaksinasi |
C. Usulan agar Unit Kerja dapat Berperan Lebih
dalam Turut Serta Menangani Dampak Pandemi Covid-19
No |
Unit Kerja |
Usulan Peran |
1 |
Sub Bagian Protokol Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Pandeglang |
· Bagian humas membuat pesan-pesan edukasi
melalui media sosial terkait pandemi covid-19 · Bagian humas melibatkan pegawai Setda untuk
turut serta mengkampanyekan protokol kesehatan melalui media sosial · Sub bagian protokol memfasilitasi
pengelolaan kegiatan berbasis digital untuk mengurangi kerumunan · Jika sub bagian protokol mengatur acara offline,
harus mengatur penerapan prokes ketat, dan
mengusulkan kegiatan secara hybrid. |
No comments:
Post a Comment