Monday, 25 November 2013

Organization to Develop Soft-Skill


As a student, you must have many activities at your university. Some people active in politics, art, sport, or ect. Beside study at the class, doing other activity can add your passion. Active in organization is one of the good way to develop our soft-skill.
First of all, in organization you must know new people to be your partner. If you are active in organization that you never know the people there before, you can make a new friendship. You can share many information about anything. You can add your education from different major background of your friends. Second, you can learn about character of your friend. You will learn how to respect each other to make a good relationship. In organization, every people will adapt to survive with their organization. Every people work in pair in organization, so we have to decrease our ego to get our objective. For example, to organize an event, there are a leader, co-leader, secretary, event division, logistics division, ect. Every people have jobdescription to do. Not all of them can lead others depend on what they want. There is a system that every people have to obedient. People who join in organization will common to respest each other. Next, people who join organization will tought when there’s a problem. People who usually doing many deadline in their organization, often doing their deadline with pressure. This pressure is a thing to train the people to common with many task. When people jump to the real work in their company, they have common if there’s deadline. Last, people who active in organization usually have high respest with other. They will see they friend as their family. For instance, when you aren’t see your friends, you will ask where they are, and why they are not come, ect.

Your activity beside study at the class is one important thing before you jump to the society. It’s clear that active in organization is one of the good way to develop our soft-skill.

Hakikat, Strategi, dan Sasaran Humas

BAB I
Hakikat Humas
I.                    Pengertian Humas
Definisi humas menurut Edward L. Berneys ada tiga, yaitu:
  1. Memberi informasi kepada masyarakat.
  2. Persuasi yang dimaksudkan untuk mengubah sikap dan tingkah laku masyarakat terhadap lembaga, demi kepentingan kedua belah pihak.
  3. Usaha untuk mengintegrasikan sikap dan perbuatan antara lembaga dengan sikap atau perbuatan masyarakat dan sebaliknya.
Dalam beberapa definisi, para ahli melihat hal yang sangat mencolok, yakni konsep menumbuhkan dan mengembangkan hubungan baik secara teratur antara organisasi dengan publiknya.
II.                Unsur Dasar Humas
  1. Humas berdasarkan pada filsafat sosial manajemen. Yaitu meletakkan kepentingan masyarakat lebih dulu pada segala sesuatu yang berkenaan dengan perilaku organisasi.
  2. Humas adalah suatu filsafat sosial yang diungkapkan dalam keputusan kebijaksanaan. Keputusan kebijaksanaan humas suatu organisasi adalah salah satu yang terpenting.
  3. Humas adalah tindakan sebagai akibat dari kebijaksanaan sehat. Tidak hanya diperlukan pernyataan kebijakan, tapi juga tindakan untuk menyokong keputusan kebijaksanaan.
  4. Humas adalah komunikasi. Komunikasi bersifat dua arah, yang diwujudkan dengan mendengarkan opini publiknya, kepekaan dalam menginterpretasikan setiap kecendrungan kegagalan dalam komunikasi, mengevaluasi, dan mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan untuk mengubah sifat, pendekatan, atau penekanan setiap fase kebijaksanaannya.
III. Tujuan dan Fungsi Humas
·         Memperoleh goodwill, kepercayaan, adanya saling pengertian dan citra yang baik dari publik atau masyarakat pada umumnya.
·         Sebagai pengembangan opini publik.
Bonar (1987;21) merumuskan tujuan humas yaitu mencakup :
·         Public Understanding (pengertian public)
·         Public Confidence (kepercayaan public)
·         Public Support (dukungan public)
·         Public Cooperation ( kerjasama public)
Dengan adanya tujuan tersebut, maka humas pun memiliki fungsi sebagai berikut
  • To ascertain and evaluate public opinion as relates to his organization
(mengetahui secra pasti dan mengevaluasi pendapat umum yang berkaitan dengan organisasinya.)
  • To counsel executive on ways dealing with public opinion as it exist.
(menasihati para eksekutif mengenai cara-cara menangani pendapat para publik yang timbul.)
  • To use communication to influence public opinion.
(menggunakan komunikasi untuk mempengaruhi pendapat para publik.)
Secara singkat, fungsi dari humas adalah memelihara komunikasi timbal balik yang diperlukan dalam menangani, mengatasi masalah yang muncul, dan meminimalisir masalah yang akan muncul.
IV.  Peran Humas
Peranan humas dalam suatu organisasi dapat dibagi dalam empat kategori:
  1. Penasehat Ahli (Expert Prescriber)
  2. Fasilitator Komunikasi (Communication Fasilitator)
  3. Fasilitator Proses Pemecahan Masalah (Problem Solving Process Fasilitator)
  4. Teknisi Komunikasi (Communication Technician)

V.                 Ruang Lingkup Tugas Humas
Ruang lingkup tugas tersebut dapat diuraikan ke dalam tugas pokok humas sehari-hari berikut ini:
  1. Menyelenggarakan dan bertanggungjawab atas penyampaian informasi secara lisan, tertulis, melalui gambar (visual) kepada publik, supaya publik mempunyai pengertian yang benar tentang organisasi atau perusahaan, tujuan, serta kegiatan yang dilakukan.
  2. Memonitor, merekam, dan mengevaluasi tanggapan serta pendapat umum atau masyarakat. Menjalankan dan bertanggungjawab terhadap kehidupan kita bersama dengan lingkungan.
  3. Memperbaiki citra organisasi.
  4. Tanggung jawab sosial.
  5. Komunikasi. Komunikasi yang dibentuk adalah komunikasi timbal balik. Dalam fungsinya, komunikasi itu sentral. Humas perlu memiliki pengetahuan  komunikasi, manajemen dan kepemimpinan, serta struktur organisasi.
Kasus
Pada Hari Sabtu (13/4), Pesawat Lion Air terjatuh

BAB II
Publik dan Opini Publik
I.                   Publik
Adalah sekelompok orang dengan kepentingan yang sama dan memiliki suatu pendapat yang sama mengenai suatu persoalanyang menimbulkan pertentangan dan kontroversial.
Publik dibedakan menjadi dua kelompok;
  • Kelompok primer
  • Kelompok sekunder
Publik memiliki kepentingan umum yang mempersatukan anggotanya, menciptakan suatu kesamaan pandangan, dan mengarah kepada kebulatan pendapat tentang persoalan.

Tingkatan loyalitas Publik ;
  • publik yang memiliki komitmen tinggi
  • publik yang menyukai organisasi
  • publik yang puas terhadap transaksi
  • publik yang puas akibat interaksi dengan organisasi
  • publik yang berpindah-pindah
  • Salah satu tujuan humas adalah merebut opini public

II.                Opini Publik
Opini publik berasal dari dua kata berbahasa Latin, yaitu opinari (berpikir atau menduga) dan publikus (milik masyarakat luas)
Opini publik dapat diartikan sebagai suatu ungkapan keyakinan yang menjadi pegangan bersama di antara para anggota sebuah kelompok atau publik, mengenai suatu masalah kontroversial yang menyangkut kepentingan umum

Menurut Carrol Clark, kesepakatan dalam opini kelompok dicapai dengan faktor-faktor berikut :
·         Mendasarkan kepentingan bersama dan mengesampingkan kepentingan dan perasaan yang bertentangan
·         Suatu pembicaraan  dalam istilah – istilah  yang mempengaruhi  pertukaran pandangan
·         Pemasukan informasi melalui media komunikasi
·         Toleransi dari pandangan dan keinginan yang bertentangan
·         Pemanfaatan mekanisme social atau mekanisme politik yang formal

Karakteristik  berpikir dan berperilaku seseorang di dalam kelompok yang menentukan pembentukan opininya :
  • Keinginan di terima dikelompok sehingga mengorbankan opini pribadinya
  • Tidak ingin mengungkapkan opininya secara terang – terangan
  • Simpati antar anggota kelompok
  • Ikatan emosional antar anggota kelompok
  • Idealism
  • Tekanan atau konflik

Ciri-ciri opini publik menurut Dra. Djoenasih S. Sunarjo :
  • Selalu diketahui dari pernyataan-pernyataannya
  • Merupakan sintesa atau kesatuan dari banyak pendapat
  • Mempunyai pendukung dalam jumlah besar

Karakter lainnya adalah :
1.  Memperkuat undang-undang
2.  Pendukung moral masyarakat
3.  Mudah berubah 
4.  Ditentukan oleh kepentingan pribadi
5.  Dalam keadaan krisis
6.  Dalam kelompok orang pandai,informasi yang banyak dan suasana demokratis akan timbul pendapat yang tahan uji
7.  Sangat terpengaruh pada tujuan daripada cara
8.  Opini yang sengaja diciptakan tanpa disokong fakta akan berbalik pencipta opini
9.  Sensitif terhadap peristiwa peniting
10. Pernyataan awal dari suatu kejadian akan menentukan bentuk opini yang berkembang

Berdasarkan lingkupnya:
  • Opini publik keseluruhan
  • Opini publik sebagian

Berdasarkan mutu:
  • Opini publik bermutu
  • Opini publik tidak bermutu

Berdasarkan kadarnya:
  • Opini publik mendalam
  • Opini publik dangkal

Berdasarkan kompetensinya:
  • Opini publik kompeten
  • Opini publik tidak kompeten

Menurut R.P. Abelson, Untuk memahami opini publik tidaklah mudah karena berkaitan dengan :
1) kepercayaan mengenai sesuatu 
2) Apa yang sebenarnya dirasakan
3) Persepsi

III.             Sikap dalam Pembentuka Opini
Sikap merupakan suatu cara untuk melihat situasi. Sikap bisa jadi sederhana atau pun kompleks.

Sikap yang diungkapkan disebut dengan opini. Latar belakang kebudayaan, ras dan agama seringkali menentukan sikap seseorang.

Motif pembangkit sikap berasal dari hasrat akan penghargaan, bela diri, pengungkapan nilai-nilai pribadi, dan peningkatan pengetahuan.

Ada 3 jenis sikap :
  • Positif     : menyebabkan orang bereaksi menyenangkan
  • Pasif        : tidak akan memiliki opini mengenai persoalan yg  memengaruhi kelompoknya
  • Negatif   : memberi opini yg tidak menyenangkan, biasanya ada rasa tidak suka/tidak puas

IV.             Mengelola Sikap
Tujuan Humas: Memahami sikap publik dengan cara analisis, dan juga mengantisipasi opini publik mengenai permasalahan-permasalahan kontroversial
Dalam memengaruhi opini publik, humas mengandung dua jenis masalah:
  • Upaya mengurangi sikap antagonistik
  • Upaya membujuk publik dengan sikap menyenangkan
Mengubah dan menimbulkan sikap tidaklah mudah. Oleh karena itu, diperlukan kristalisasi opini publik. Pejabat humas harus secara berkala melakukan analisis dan evaluasi terhadap opini yang sedang beredar dalam segmen-segmen publiknya. Perubahan sikap dicapai dengan komunikasi, yang berfungsinya dalam menciptakan keyakinan baru
Perubahan sikap juga dapat terjadi karena peristiwa tertentu, khususnya peristiwa yang secara langsung menyangkut kepentingan anggota suatu kelompok. Peristiwa menimbulkan dampak yang lebih kuat terhadap sikap dan opini publik daripada komunikasi yang hanya ala kadarnya. Oleh karena tindakan lebih tegas daripada kata-kata, praktisi humas mengakui pentingnya peristiwa dalam mentransformasikan sikap pasif ke opini tentang persoalan kontroversial.
Kasus:
BAB III
Strategi Dan Sasaran Humas
I.                   Strategi Humas
Pada umumnya meliputi para stakeholder dan publik yang mimiliki kepentingan yang sama. Sasaran umum tersebut dipersempit dengan upaya segmentasi yang dilandasi:
a. Seberapa jauh sasaran itu menyandang opini bersama
b. Potensi polemik
c. Pengaruhnya bagi masa depan organisasi, nama perusahaan, dan produk yang menjadi perhatian sasaran khusus. Sasaran khusus disini adalah yang disebut publik sasaran.
II.                Kegiatan dan Sasaran Humas
1. Membangun identitas dan citra perusahaan.
2. Menghadapi krisis. Menangani keluhan dan menghadapi krisis yang terjangkau dengan membentuk manajemen krisis dan memperbaiki citra.
3. Mempromosikan aspek kemasyarakatan.
Mempromosikan yang menyangkut kepentingan publik.
Mendukung kegiatan kampanye sosial anti merokok serta menghindari obat-obatan terlarang dan sebagainya.
III.             Sistem Operasional Humas
Untuk mengokohkan fungsi humas agar mengenai sasaran organisasi atau nlembaga, maka diperlukan kedekatan terhadap pimpinan puncak (top management).
Humas berfungsi untuk menciptakan iklim kondusif dalam mengembangkan tanggungjawab serta partisipasi antara pejabat humas dan masyarakat (sebagai publik khalayak) untuk mewujudkan tujuan bersama.
Aspek-aspek pendekatan atau strategi humas untuk mewujudkan fungsi tersebut:
Strategi operasional
Pendekatan fungsi humas
Pendekatan tanggungjawab sosial humas
Pendekatan kerja sama
Pendekatan koordinatif dan integrative
Maka dapat ditarik kesimpulan yang mencakupi peran humas di lapangan:

Minginformasikan (to inform)
Menerangkan (to explain)
Menyarankan (to suggest)
Membujuk (to persuade)
Mengundang (to invite)
Meyakinkan (to convince)

IV.             Program Kerja
Tujuan umum dari program kerja adalah  menciptakan hubungan harmonis antara organisasi yang diwakili dengan publiknya/stakeholder.
Hasil yang diharapkan adalah terciptanya citra positif, kemauan baik, saling menghargai, saling pengertian, dan toleransi antara kedua belah pihak.
4 tahapan pokok yang menjadi landasan acuan pelaksanaan program kerja kehumasan:

Penelitian dan Mendengarkan
Perencanaan dan Pengambilan Keputusan
Komunikasi dan Pelaksanaan
Evaluasi
V.                Wujud rencana kerja humas
Rencana yang berkaitan dengan hasil/produk dari perencanaan yang telah dilaksanakan, baik jangka pendek maupun panjang.

Rencana perancangan konsep dasar dari perencanaan kerja humas yang dirancang.

Rencana untuk membuat pernyataan berdasarkan target yang ingin dicapai.
VI.             Manfaat perencanaan kerja humas
Membantu pihak manajemen organisasi untuk mampu beradaptasi terhadap lingkungan yang sering berubah-ubah.
Mengefektifkan dan mengefisienkan koordinasi atau kerja sama antardepartemen dan pihak terkait lainnya.
Mengefisienkan waktu, tenaga, dan biaya.
Menghindari risiko kegagalan dengan tidak melakukan perkiraan atau perencanaan tanpa arah yang jelas dan konkret.

Mampu melihat secara keseluruhan kemampuan operasional organisasi, pelaksanaan, komunikasi, target, dan sasaran yang hendak dicapai di masa mendatang.

Menetapkan klasifikasi rencana kerja humas, yaitu:
rencana strategis
rencana tetap
rencana tertentu


BAB IV
Komunikasi
I.                   Komunikasi Humas
Landasan bagi humas yang efektif adalah kebijaksanaan dan kegiatan yang terpercaya demi kepentingan publik. Melalui informasi kepada publik mengenai kebijaksanaan dan kegiatan organisasilah manajemen dapat berharap memperoleh pengertian dan goodwill.
Komunikasi humas merupakan suatu proses yang mencakup suatu pertukaran fakta, pandangan, gagasan di antara suatu bisnis atau organisai tanpa laba dengan publiknya untuk mencapai saling pengertian. 

Ada tiga butir penting dalam komunikasi yang efektif:
  1. Komunikasi harus melibatkan dua orang atau lebih
2.  Komunikasi merupakan pertukaran informasi yang bersifat dua arah
3.  Mengandung pemahaman
Komunikasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Komunikasi internal
Komunikasi internal menunjukan pertukaran informasi antara manajemen dengan publik internalnya, yaitu para karyawan.
  1. Komunikasi Eksternal
Komunikasi eksternal adalah pertukaran informasi antara manajemen dengan publik eksternal.
II.                Proses Komunikasi Humaas
Komunikasi melibatkan tiga unsur, yaitu: pengirim, media, dan penerima. Pengirim dan penerima pesan harus punya latar belakang pengalaman yang sama, karena akan mempengaruhi proses interpretasi pesan yang disampaikan.
Komunikasi dapat berupa verbal dan nonverbal.
Komunikasi oleh humas dibedakan berdasarkan pendekatannya, yaitu komunikasi formal dan informal.
- Komunikasi formal biasanya digunakan kepada pihak internal,
- Komunikasi informal dipakai kepada pihak eksternal.
Kelebihan dan Kekurangan Komunikasi Formal dan Internal
Komunikasi formal berisi informasi yang dapat dipertanggungjawabkan
Kelemahan komunikasi formal adalah berjalan kaku sehingga ide-ide yang disampaikan sulit dipaham
Kelebihan komunikasi informal adalah ide-ide yang disampaikan lebih mudah diterima dan dipahami karena disampaikan dalam bahasa dan suasana yang santai.

Kelemahannya adalah komunikasi informal mudah tersebar dari mulut ke mulut sehingga berpeluang menimbulkan selentingan atau desas-desus yang menimbulkan kesalahpahaman.

Analisis Iklan Elektronik Tidak Etis

1Iklan Kartu As Telkomsel versi Dongeng
Iklan XL versi Korban Ketagihan SMS

.      Deskripsi Iklan
Iklan AS kali ini merupakan iklan AS versi dongeng yang mengambil kisah Snow White dan 7 Kurcaci. Menceritakan seorang Putri yang pingsan dikarenakan kerasukan setan mahal, kemudian datang seorang pengeran yang diperankan oleh Sule yang menyadarkan sang Putri dengan kartu As agar terbangun dari pingsannya. Di akhir cerita, muncul kuntilanak yang jatuh tepat di kuda pangeran, kemudian kurcaci berkata pada kuntilanak,  “tante, salah lokasi yaaa”
2.      Analisis Iklan
a.      Analisis objek
Iklan menggunakan konsep dongeng yang diadaptasi dari cerita Snow White. Di bagian awal iklan tersebut diceritakan bahwa sang putri pingsang karena dirasuki oleh “setan mahal”. Terlihat bahwa sejak awal kartu AS ingin menegaskan perbedaan tarif yang dimiliki oleh AS dengan provider lain. Yang ditonjolkan pada iklan ini adalah perang tarif murah yang ditujukkan pada kartu XL.
b.      Analisis teks
(Dialog 1) SMASH     : “Hah? Mahal?”
(Dialog 2) Sule            : “Semuanya tenang. Ada aku. Kesurupan setan mahal itu.
Sadarin pake kartu AS. Nelpon 0 rupiah beneran pagi-siang-  malam. Gratis  facebook dan chatting sepuasnya plus gratis ribuan SMS ke semua operator. Dijamin engga ribet dan nakut-nakutin. Paling murah, ya kartu AS.”
            (Dialog 3) SMASH     : “Tante, salah lokasi ya?”

Banyak sindirian yang tersirat di dalam beberapa dialog iklan kartu AS versi dongeng ini. Contoh nya, “kesurupan setan mahal itu.” Kartu AS menyindir kartu XL dimana iklannya bertemakan horor, yaitu memakai figur kuntilanak sebagai bintang nya. Kata setan mahal maksudnya adalah kartu XL yang mahal. Contoh lain, “Tante, salah lokasi ya?” Dialog itu diucapkan oleh salah satu personel SMASH tepat disaat boneka kuntilanak jatuh. Mereka menyindir kuntilanak yang menjadi ambassador pada iklan XL yang salah memasuki lokasi syuting iklan.

Teks yang tertulis “Nelpon Rp 0”, “Gratis Facebook dan Chatting Sepuasnya. Hubungi *363*363#”  “Gratis ribuan SMS ke smua operator.”
Penayangan beberapa teks diatas memertegas pernyataan Sule. Tujuannya adalah untuk membuat masyarakat atau pemirsa televisi tahu tentang tarif telepon, sms dan akses media sosial dari kartu AS murah.
c.       Analisis makna
Iklan versi dongeng ini banyak mengandung makna negatif. Seperti bagian cerita disaat sang putri kerasukan setan mahal, bagian itu seolah-olah  ingin menyampaikan bahwa seorang putri saja tidak kuat menggunakan provider bertarif mahal, bagaimana dengan yang lain. Pemilihan kostum pada putri dan pangeran pun berperan untuk merepresentasikan kartu AS dengan rivalnya, yakni kartu XL. Snow white memakai gaun biru melambangkan XL, dan pangeran yang mengenakan jubah merah mewakili kartu AS. Hal ini mencerminkan sifat angkuh yang dimiliki oleh kartu AS, seolah-olah AS menantang XL untuk beradu tarif murah, hingga AS berani memasang teks nelpon Rp0,- dan tagline paling murah. Sementara pada iklan tersebut tidak dicantumkan tenggat waktu promosi nelpon Rp0,- itu sendiri sehingga memungkinkan para audiens terjebak oleh iklan AS tarif Rp0,-.
Peraturan Mengenai Periklanan di Indonesia:
ACUAN
-UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
-UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
-UU RI Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran






Lampiran

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 9
1. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah:
a. Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
b. Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
c. Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
d. Barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
e. Barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
f. Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
g. Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
h. Barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
i. Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j. Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek sampingan tanpa keterengan yang lengkap;
k. Mengandung sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a. Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. Kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
c. Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d. Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e. Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan atau diiklankan.
Pasal 13
1. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
Pasal 17
1. Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
a. Mengelabui konsumen mengenai fasilitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa.
b. Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa
c. Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
d. Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
e. Mengeksploitasi kejadian dan/atau seorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
f. Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Pasal 20
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.
Pasal 60
1. Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26.
2. Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
3. Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana di maksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 61
Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.
Pasal 62
1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
2.Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 63
Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:
a. Perampasan barang tertentu;
b. Pengumuman keputusan hakim;
c. Pembayaran ganti rugi;
d. Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e. Kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f. Pencabutan izin usaha.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENYIARAN
Pasal 42
Siaran iklan niaga dilarang memuat:
a. Promosi yang berkaitan dengan ajaran suatu agama atau aliran tertentu, ajaran politik atau idiologi tertentu, promosi pribadi, golongan atau kelompok tertentu;
b. Promosi barang dan jasa yang berlebihan-lebihan dan yang menyesatkan, baik mengenai mutu, asal isi, ukuran, sifat;
c. Iklan minuman keras dan sejenisnya, bahan/zat adiktif serta yang menggambarkan penggunaan rokok;
d. Hal-hal yang bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.