Monday 25 November 2013

Analisis Iklan Elektronik Tidak Etis

1Iklan Kartu As Telkomsel versi Dongeng
Iklan XL versi Korban Ketagihan SMS

.      Deskripsi Iklan
Iklan AS kali ini merupakan iklan AS versi dongeng yang mengambil kisah Snow White dan 7 Kurcaci. Menceritakan seorang Putri yang pingsan dikarenakan kerasukan setan mahal, kemudian datang seorang pengeran yang diperankan oleh Sule yang menyadarkan sang Putri dengan kartu As agar terbangun dari pingsannya. Di akhir cerita, muncul kuntilanak yang jatuh tepat di kuda pangeran, kemudian kurcaci berkata pada kuntilanak,  “tante, salah lokasi yaaa”
2.      Analisis Iklan
a.      Analisis objek
Iklan menggunakan konsep dongeng yang diadaptasi dari cerita Snow White. Di bagian awal iklan tersebut diceritakan bahwa sang putri pingsang karena dirasuki oleh “setan mahal”. Terlihat bahwa sejak awal kartu AS ingin menegaskan perbedaan tarif yang dimiliki oleh AS dengan provider lain. Yang ditonjolkan pada iklan ini adalah perang tarif murah yang ditujukkan pada kartu XL.
b.      Analisis teks
(Dialog 1) SMASH     : “Hah? Mahal?”
(Dialog 2) Sule            : “Semuanya tenang. Ada aku. Kesurupan setan mahal itu.
Sadarin pake kartu AS. Nelpon 0 rupiah beneran pagi-siang-  malam. Gratis  facebook dan chatting sepuasnya plus gratis ribuan SMS ke semua operator. Dijamin engga ribet dan nakut-nakutin. Paling murah, ya kartu AS.”
            (Dialog 3) SMASH     : “Tante, salah lokasi ya?”

Banyak sindirian yang tersirat di dalam beberapa dialog iklan kartu AS versi dongeng ini. Contoh nya, “kesurupan setan mahal itu.” Kartu AS menyindir kartu XL dimana iklannya bertemakan horor, yaitu memakai figur kuntilanak sebagai bintang nya. Kata setan mahal maksudnya adalah kartu XL yang mahal. Contoh lain, “Tante, salah lokasi ya?” Dialog itu diucapkan oleh salah satu personel SMASH tepat disaat boneka kuntilanak jatuh. Mereka menyindir kuntilanak yang menjadi ambassador pada iklan XL yang salah memasuki lokasi syuting iklan.

Teks yang tertulis “Nelpon Rp 0”, “Gratis Facebook dan Chatting Sepuasnya. Hubungi *363*363#”  “Gratis ribuan SMS ke smua operator.”
Penayangan beberapa teks diatas memertegas pernyataan Sule. Tujuannya adalah untuk membuat masyarakat atau pemirsa televisi tahu tentang tarif telepon, sms dan akses media sosial dari kartu AS murah.
c.       Analisis makna
Iklan versi dongeng ini banyak mengandung makna negatif. Seperti bagian cerita disaat sang putri kerasukan setan mahal, bagian itu seolah-olah  ingin menyampaikan bahwa seorang putri saja tidak kuat menggunakan provider bertarif mahal, bagaimana dengan yang lain. Pemilihan kostum pada putri dan pangeran pun berperan untuk merepresentasikan kartu AS dengan rivalnya, yakni kartu XL. Snow white memakai gaun biru melambangkan XL, dan pangeran yang mengenakan jubah merah mewakili kartu AS. Hal ini mencerminkan sifat angkuh yang dimiliki oleh kartu AS, seolah-olah AS menantang XL untuk beradu tarif murah, hingga AS berani memasang teks nelpon Rp0,- dan tagline paling murah. Sementara pada iklan tersebut tidak dicantumkan tenggat waktu promosi nelpon Rp0,- itu sendiri sehingga memungkinkan para audiens terjebak oleh iklan AS tarif Rp0,-.
Peraturan Mengenai Periklanan di Indonesia:
ACUAN
-UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
-UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
-UU RI Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran






Lampiran

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 9
1. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah:
a. Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
b. Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
c. Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
d. Barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
e. Barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
f. Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
g. Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
h. Barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
i. Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j. Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek sampingan tanpa keterengan yang lengkap;
k. Mengandung sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a. Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. Kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
c. Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d. Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e. Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan atau diiklankan.
Pasal 13
1. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
Pasal 17
1. Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
a. Mengelabui konsumen mengenai fasilitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa.
b. Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa
c. Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
d. Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
e. Mengeksploitasi kejadian dan/atau seorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
f. Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Pasal 20
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.
Pasal 60
1. Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26.
2. Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
3. Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana di maksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 61
Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.
Pasal 62
1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
2.Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 63
Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:
a. Perampasan barang tertentu;
b. Pengumuman keputusan hakim;
c. Pembayaran ganti rugi;
d. Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e. Kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f. Pencabutan izin usaha.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENYIARAN
Pasal 42
Siaran iklan niaga dilarang memuat:
a. Promosi yang berkaitan dengan ajaran suatu agama atau aliran tertentu, ajaran politik atau idiologi tertentu, promosi pribadi, golongan atau kelompok tertentu;
b. Promosi barang dan jasa yang berlebihan-lebihan dan yang menyesatkan, baik mengenai mutu, asal isi, ukuran, sifat;
c. Iklan minuman keras dan sejenisnya, bahan/zat adiktif serta yang menggambarkan penggunaan rokok;
d. Hal-hal yang bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.

No comments:

Post a Comment