Monday 25 November 2013

PR sebagai suatu profesi yang etis.

Tugas UTS Take Home
PR ETHIC AND LAW

oleh

Nida Choirun Nufus

1.      Berikan pendapat saudara mengenai PR sebagai suatu profesi yang etis. Lengkapi jawaban saudara dengan contoh-contoh yang relevan dalam realitas yang ada saat ini.
Di dalam suatu organisasi, tentu banyak SDM yang perlu dikelola dengan baik agar terjadi suatu kesesuaian dan hubungan yang sehat antara pihak yang setara kedudukannya, atau bawahan dengan atasan. Pengelolaan SDM dilakukan salah satunya untuk menjaga kestabilan sosial.
Dalam kaitannya dengan bidang kehumasan, PR memiliki peran penting dalam menjaga hubungan yang harmonis antar semua pihak dalam organisasi. Salah satu yang dilakukannya adalah memfasilitasi arus penyampaian informasi dan komunikasi antara atasan dan bawahan. Jika dilihat dari sudut pandang hubungan industrial, seperti yang kita ketahui bersama bahwa keinginan suatu organisasi (selanjutnya disebut perusahaan) akan berbeda dengan keinginan pekerja. Perusahaan menginginkan profit yang tinggi dengan cara meningkatkan produktivitas dengan memperhitungkan modal yang kecil untuk mendapatkan hasil terentu. Berbeda dengan keinginan individu-individu yang bekerja, yang menginginkan pekerjaan yang dirasa tidak berat dan upah yang tinggi. Titik potong yang mungkin sulit ditemukan ini (terutama pada perusahaan yang menyerap banyak buruh) pada akhirnya menimbulkan berbagai tuntutan yang ingin dipenuhi.
Serikat buruh muncul untuk memfasilitasi keinginan kolektif para buruh. Aksi yang dilakukan oleh buruh biasanya untuk menuntut suatu hal yang dianggap belum terpenuhi karena tidak semua perusahaan mampu memberikan apa yang diinginkan oleh pekerjanya.
Tidak semua buruh melakukan aksi penuntutan. Tidak sedikit buruh yang tetap bertahan untuk bekerja dalam suatu perusahaan, bukan semata-mata untuk memenuhi kehidupan sehari-hari secara pas-pasan, namun perasaan yang nyaman ketika bekerja walau dengan upah pas-pasan. Pantaslah dikatakan bahwa PR merupakan profesi yang etis, yang mampu memfasilitasi dan memberikan pelayanan yang baik bagi pekerja sehingga tidak terjadi aksi yang diakibatkan kekecewaan. Contohnya, para karyawan yang bekerja di Fikom kampus Dago. Beberapa tahun kebelakang, penghasilan karyawan yang bekerja di Fikom kampus Dago jauh menurun sejak mahasiswa berpindah lokasi kuliah ke Jatinangor. Upah yang berbeda tersebut tidak membuat para karyawan melakukan aksi terhadap atasan. Hal tersebut dikarenakan adanya pola hubungan yang baik antara PR Fikom Unpad Dago dengan karyawannya. Pemberian pengertian dengan human relations yang baik, membuat para karyawan merasa nyaman bekerja di tempat tersebut.
Contoh lainnya adalah PT Sinar Sosro yang ditempa isu teh yang mengandung racun dalam tehnya. Kasus ini berkembang di duni maya. Humas PT. Sinar Sosro tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan dengan cara membawa ke tingkat pengadilan apalagi sampai melakukan konferensi pers yang dapat mengakibatkan khaylayak yang tidak tahu menjadi tahu. Sosro menyekesaikan kasus lewat media sosial dan hal tersebut dianggap tidak memperparah keadaan. Khalayak yang tidak mengetahui isu yang berkembang tetap tenang, sedangkan pemulihan nama baik dilakukan langsung kepda pihak yang menyebarkan usi tersebut.
2.      Peraturan apa saja yang mendasari seorang PRO atau pejabat PR di Indonesia. Uraikan dengan jelas. Lengkapi dengan sumber-sumbernya.
·         Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika. Nomor : 371/KEP/M.KOMINFO/8/2007 Tentang KODE ETIK HUMAS PEMERINTAHAN
Berisi berbagai ketentuan yang dikeluarkan untuk humas Pemerintah agar bekerja dengan baik
·         Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor. 109/M.PAN/11/2005. Pasal 4 dinyatakan : Tugas pokok pranata humas adalah melakukan kegitan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan, pelayanan informasi, hubungan kelembagaan, hubungan personil, dan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
·         PPRI tentang pelaksanaan nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Berisi tentang keterbukaan informasi publik. Publik dapat mengetahui informasi yag mereka inginkan, untuk itu humas tidak berhak menutup-nutupi informasi yang ada. Humas harus menyampaikan informasi (yang memang bersifat umum) dan memberikan pemahaman publik apabila informasi bersifat tidak untuk dikonsumsi publik.
·         UU RI nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan
·         PP RI nomor 11 tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran
·         UU RI nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
Humas pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan kepada publik melalui transparasi informasi, dan tidak mempersulit arus komunikasi yang memang sudah seharusnya disampaikan
·         UU RI nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Tambahan: Tertulis dalam Code of Professional Standards of the Public Relations Society of Amerika, “Praktisi PR harus bertindak jujur da dapat dipercaya dalam segala tindakan untuk kepentingan publik”
3.      Uraikan kriteria seorang PRO atau pejabat PR yang professional. Lengkapi dengan contoh-contoh yang relevan.
Pejabat PR profesional harus memiliki 4 prinsip berikut:
1.      Memiliki rasa tanggung jawab. Seorang pejabat PR harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan pekerjaannya. Rasa tanggung tawab pada pekerjaannya dicontohkan PR berperan andil dalam menangani krisis perusahaan, menjaga nama baik perusahaan.
2.      Keadilan. PR profesional juga harus memiliki prinsip tersebut. Keadilan maksudnya tidak berat sebelah ketika membahas suatu hal. Walaupun PR dibayar oleh perushaan untuk membela nama baik perusahaan, PR juga harus adil dalam mengambil sudut pandang yang lain, namun tetap dengan tidak menjatuhkan nama baik perusahaan. Misalnya, PR Hotel Ratu Bidakara membicarakan tentang kualitas hotel yang baik, dan pelayanan CSR yang baik kepada warga sekitar. Permasalahann yang dikeluhkan oleh warga sekitar perlu juga kita singgung di media, namun dengan upaya-upaya penyelesaian setelahnya.
3.      Otonomi
A. Internal. Kebebasan praktisi PR dalam mengembangkan profesinya. Misal, PR yang membuka perusahaan consultant dan berwirausaha jasa.
B. Eksternal. Kebebasan yang didapatkan karena kepercayaan yang diberikan. Misalnya PR yang telah diberi kewenangan untuk mengatasi suatu kasus, bekerja dega sungguh-sungguh dengan upayanya dan dengan hasil yang baik.
4.      Integritas Moral. Integritas moral ditunjukkan dengan bekerja penuh integritas kepada pekerjaannya. Tidak menyelewengkan kepercayaan yang telah diberikan perusahan menjadi salah satu bentuk integritas moral seorang PR. Misalnya, seorang PR dibayar untuk menutupi kejelekan-kejelekan perusahaa dengan mengatakan hal yang baik-baik dan membohongi publik. Itu adalah contoh yang salah, seorang PR harus berbicara yang sebenarnya, karena PR memiliki integritas moral, namun dengan kalimat yang nantinya menggiring opini publik secara positif.
Berikut kriteria PR profesional yang lain:
1.      Mampu mengahadapi semua orang yang memiki aneka ragam karakter dengan baik. Itu berarti ia harus mampu dan mau berusahan untuk memahami serta, terkadang, bersikap toleran kepada setiap orang yang dihadapinya tanpa harus menjadi seorag penakut dan penjilat.
Contohnya: saat PT. Jasa Marga bermaksud menaikan tarif tol, masyarak memberikan respons negatif terhadap permintaan tersebut karena dianggap tidak memihak rakyat kecil. Perusahaan memapu menghadapi gejolak masyarakat dengan memberikan pengertian bahwa yang terbiasa menggunakan jalan tol adalah masyarakat menengah atas, dan hanya kendaraan pribadi yang akan dibebankan tarif baru tol.
2.      Mampu berkomunikasi dengan baik. Artinya mampu mmenjelaskan segala sesuastu secara jernih, jelas dan lugas, baik itu secara lisan maupun tertulis, atau bahkan secara visual (misalnya melalui gambar atau foto-foto).
Contohnya: Ajinomoto yang ditempa kasus produk yang mengandung minyak babi, ditangani dengan komunikasi yang baik. Perusahaan meminta maaf melalui media massa, sekaligus menerangkan kronologis peristiwa yang terjadi dengan fatwa haram dari Majlis Ulama Indonesia.
3.      Pandai mengorganisasikan segala sesuatu. Hal ini tentunya menuntut di dalam kehidupan pribadi.
Contohnya: saat terjadi isu Dancow yang mengandung lemak babi, perusahaan mengorganisasikannya dengan baik, dengan cara membawwa alat pendeteksi kehalalan makanan yang dibawa dari Malaysia. Dancow juga menggunakan pihak ketiga, yaitu Menteri Agama dan MUI, hingga pihak ketiga membuktikannya sendiri dan meminum susu Dancow di depan khalayak. Hingga kini, Dancow masih eksis sebagai poduk susu pilihan bagi bayi.
4.      Memiliki imajinasi. Artinya, daya kreatifnya cukup baik sehingga ia mampu membuat jurnal internal, menulis naskah untuk film dan video, menyusun rencana kampanye PR yang rinci dan jelas, serta mampu mencari dan menemukan cara-cara yang semula tak terbayangkan guna memecahkan berbagai masalah.
Contohnya, PT. Garuda Indonesia (PT. GI) yang memiliki jurnal internal untuk para karyawannya. PT. GI juga membuat company profile dengan menggunakan teknik film dan video. PR PT. GI memiliki imajinasi yang baik sehingga mampu menarik perhatian khalayak.
5.      Kemampuan mencari tahu. Seorang praktisi PR dituntut untuk memiliki akses informasi yang seluas-luasnya. Dalam hal ini, ia memang dituntut untuk mengjadi seorang yang serba tahu.
Contoh, kasus PT. Telkomsel yang dinyatakan pailit karena kalah dalam kasus persidangan. PR PT. Telkomsel pastilah mencari tahu sebab-ssebab krisis tersebut, dan memberika pengertian kepada publik bahwa pernyataan pailit tersebut bukanlah kenyataan yang sesungguhnya.
6.      Mampu melakukan penelitian dan mengevaluasi hasil-hasil dari suatu kampanye PR, serta belajar dari hasil-hasil tersebut.
Contoh, PR KPU Jabar melakukan survey setelah dilakukan pemilian walikota Bandung untuk mengetahui hasil kampanye yang telah dilaksanakan.


Sumber:
Jefkins, Frank. 2004. Public Relations. Jakarta: Erlangga
Nova, Firsan. 2009. Crisis Public Relations. Jakarta: Grasindo
Wasesa, Silih Agung. 2006. Strategi Public Relations. Jakarta: Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama

No comments:

Post a Comment