1.
Zaman
Belanda
Pada zaman
penjajahan Belanda, Willem Baron Van In Hoff mendirikan percetakan Benten di
Batavia yang menghasilkan surat kabar pertama di Indonesia dengan nama Bataviase Nouvelles dengan menggunakan
bahasa Belanda yang terbit setiap minggu pada tahun 1744.
Pada tahun
1828 di Jakarta diterbitkan Javasche
Courant yang isinya memuat berita-berita resmi pemerintahan., berita lelang
dan berita kutipan dari harian-harian di Eropa. Di Surabaya (1835) terbit Soerabajasch Advertentiebland yang
kemudian diganti namanya menjadi Soerabajasch
Niews en Advertentiebland. Sedangkan di Semarang terbit Semarangsche Advertentienbland dan De Semarangsche Courant. Di Padang
terbit Soematra Courant, Padang
Handeslsbland dan Bentara Melajoe. Sedangkan
di Makassar terbit Celebes Courant dan
Makassaarsch Handelsbland. Surat
kabar-surat kabar yang terbit pada masa itu hanya berfungsi sebagai surat kabar
periklanan dan tidak mempunyai arti secara politis. Semua disebabkan karena
pemerintah Belanda mengecam hukuman pada siapa pun yang menyebarkan perasaan
permusuhan, kebencian, serta penghinaan terhadap pemerintah Belanda. Hal ini
tentu saja bertentangan dengan fungsi media massa (pers) sebagai fungsi kontrol
sosial terutama terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah saat itu.
2.
Zaman
Pergerakan
Setelah
munculnya pergerakan Budi Utomo, surat kabar yang dikeluarkan oleh Indonesia
lebih banyak berfungsi sebagai alat perjuangan. Media massa saat itu juga
berfungsi sebagai “terompet” dari organisasi pergerakan orang Indonesia. Media
massa (pers) saat itu menyuarakan kepedihan, kesengsaraan, dan penderitaan
rakyat Indonesia yang terjajah.
Beberapa
contoh harian yang terbit pada masa pergerakan, antara lain:
1) Harian “Sedio Tomo” sebagai kelanjutan
harian Budi Utomo yang terbit di Yogyakarta.
2) Harian “Darmo Kondo” terbit di Solo.
3) Harian “ Utusan Hindia” terbit di
Surabaya dan dipimpin oleh HOS Cokroaminoto.
4) Harian
“Fadjar Asia” terbit di Jakarta, dipimpin oleh H. Agus Salim.
5) Majalah mingguan “Pikiran Rakyat”
terbit di Bandung dan didirikan oleh Ir. Soekarno.
3.
Zaman
Jepang
Surat
kabar-surat kabar yang ada di Indonesia diambil alih secara pelan-pelan ketika
Jepang datang agar pemerintah Jepang dapat memperketat pengawasan terhadap isi
surat kabar. Surat kabar saat itu difungsikan sebagai media propaganda dan
memuji pemerintah dan tentara Jepang (pro-Jepang). Beberapa harian yang muncul
pada zaman Jepang, antara lain:
1)
Asia
Raya di Jakarta
2)
Sinar
Baru di Semarang
3)
Suara
Asia di Surabaya
4)
Tjahaya
di Bandung
4.
Zaman
Kemerdekaan
Pada masa awal
kemerdekaan, Indonesia melakukan perlawanan dalam hal sabotase komunikasi.
Bangsa Indonesia menerbitkan surat kabar sebagai tandingan dari surat kabar
yang diterbitkan pemerintah Jepang. Eddie Soeraedi memprakarsai surat kabar Berita Indonesia yang berfungsi sebagai
propaganda agar rakyat datang berbondong-bondong pada rapat raksasa di Lapangan
Ikada Jakarta tanggal 19 September 1945. Selanjutnya, pada masa ini Belanda
ingin menduduki kembali Indonesia sehingga pers saat itu terpecah menjadi dua
golongan, yaitu:
1)
Pers Nica yang diterbitkan dan diusahakan oleh
tentara pendudukan Sekutu dan Belanda.
2)
Pers Republik yang diterbitkan dan diusahakan oleh
orang Indonesia.
Keduanya
memiliki fungsi yang berlawanan. Pers Republik berfungsi sebagai alat
perjuangan yang berisi semangat mempertahankan kemerdekaan dan menentang usaha
pendudukan sekutu. Sedangkan Pers Nica berusaha untuk memengaruhi rakyat
Indonesia agar menerima kembali Belanda untuk berkuasa di Indonesia. Contoh media massa yang ada pada masa itu
adalah majalah Revue Indonesia yang pernah
diterbitkan oleh Soemanang, SH. dan berfungsi sebagai media pemersatu untuk
mengobarkan semangat perlawanan rakyat guna menghancurkan sisa-sisa kekuasaan
Belanda.
Setelah
pemerintah Indonesia berkuasa kembali, pemerintah memperlihatkan perilaku yang
baik terhadap pers. Sesuai dengan fungsi, naluri, dan tradisinya, pers harus
menjadi penjaga kepentingan publik (watchdog).
Pers telah menyampaikan saran-saran yang amat diperlukan oleh pemerintah. Pada
awalnya semua berjalan lancar, sampai ketika pers mulai mengeluarkan
kritik-kritik pedas pada tokoh-tokoh masyarakat dan pemerintah. Kritik-kritik
pers yang pedas manjadi beban pemarintah yang sangat berat sehingga pemerintah
kembali memukul balik pers.
5.
Zaman
Orde Lama
Pada zaman
orde Lama, terdapat larangan kegiatan politik, termasuk pers. Persyaratan mendapat
Surat Izin Terbit dan Surat Izin Cetak diperketat. Situasi ini dimanfaatkan PKI
yang saat itu amat menaruh perhatian pada pers. Lebih-lebih setelah
percetakan-percetakan diambil alih oleh pemerintah dan para wartawan diwajibkan
untuk berjanji mendukung politik pemerintah, sehingga sangat sedikit pemerintah
melakukan tindakan penekanan terhadap pers. Pemerintah menekankan bahwa fungsi
utama pers ialah menyokong tujuan revolusi dan semua surat kabar menjadi juru
bicara resmi pemerintah.
6.
Zaman
orde baru
Memasuki era
orde baru, pemerintah memberi kebebasan penuh kepada pers setelah mengalami
masa traumatik selama 7 tahun di zaman Orde Lama. Pada zaman orde baru, terjadi
peristiwa Malari tahun 1974. Saat itu pers kembali difungsikan seperti zaman
orde lama. Pers pasca-malari merupakan pers yang cenderung “mewakili”
kepentingan pengusa, pemerintah, atau negara. Pada saat itu, pers jarang, malah
tidak pernah melakukan kontrol sosial secara kritis, tegas, dan berani.
Pada masa orde
baru, pers hanya difungsikan sebagai media komersial atau dengan motif lainnya
menyajikan berita-berita yang sensasional tanpa norma-norma kesusilaan, sopan
santun, kerahasiaan negara, dan kurang memperhatikan dampak yang akan terjadi
di masyarakat.
7. Zaman Reformasi
Pemerintah pada zaman
reformasi sangat mempermudah izin penerbitan pers. Akibatnya pada awal
reformasi banyak sekali penebitan pers atau koran-koran, majalah, atau tabloid
baru bermunculan. Disamping itu ada jaminan lain yang diberikan pemerintah
melalui UU no.21 Th.1982 yaitu Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran,
pembreidelan, dan pelarangan penyiaran sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat
2. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai
hak tolak. Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselaman negara
atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Pada masa reformasi ini,
dengan keluarnya UU no.40 Thn 1999 tentang pers, maka pers nasional
melaksanakan peranan sebagai berikut:
1.
Memenuhi
hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi
2.
Menegakkan
nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya suatu supremasi hukum dan HAM,
serta menghormati kebhinekaan.
3.
Mengembangkan
pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
4.
Melakukan
pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum.
5.
Memperjuangkan
kebenaran dan keadilan.
Sumber:
Budiyanto.2007.Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas
XII.Bandung: Erlangga
Ardianto, Elvinaro, Lukiati
Komala, Siti Karlina.2007.Komunikasi
Massa Suatu Pengantar.Edisi Revisi.Bandung: Simbiosa Rekatama Media
Annisa Rachmaniar
Dina Aqmarina Yanuari
Nida Choirun Nufus
Regita Fransisca
Cristianty
Seyla Musi Indah
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
ReplyDeletehingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009